DPRD Sintang Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021

0
246
Bupati Sintang Jarot Winarno serahkan berkas Raperda LKPj Pemerintah Daerah tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakilnya Heri Jambri

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar sidang paripurna ke-4 dalam rangka penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sintang tahun anggaran 2021.

Sidang Paripurna Penyampaian Raperda LKPJ tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Selasa (5/7/2022).

Penyampaian Raperda pertanggungjawaban LKPK tahun anggaran 2021 tersebut dihadiri langsung Bupati Sintang, Jarot Winarno, sejumlah pimpinan Forkompinda Kabupaten Sintang, serta sejumlah Anggota DPRD Sintang.

Dalam penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban LKPj tahun anggaran 2021 yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa laporan realisasi anggaran pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2021 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun berkenaan sebesar Rp. 190,75 milyar.

Silpa secara umum menggambarkan bahwa realisasi pendapatan melampaui target yang ditetapkan, sedangkan belanja terdapat efisiensi penyerapan atau terdapat penganggaran kembali kegiatan yang belum dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
Sekda juga menyampaikan bahwa target pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp. 1,96 trilyun dan terealisasi sebesar Rp. 2,00 triliyun atau sebesar 101,96% dari target yang ditetapkan.

Target pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 148,45 milyar, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,72 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 94,28 milyar.
Realisasi pendapatan daerah tersebut untuk pendapatan asli daerah sebesar Rp. 176,52 milyar atau mencapai 118,90% dari target yang ditetapkan.

Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 1,73 trilyun, atau mencapai 100,58% dari target yang ditetapkan.
Selanjutnya realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 94,73 milyar atau mencapai 100,48% dari target yang ditetapkan.
Kedua, belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Total target belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2021 telah ditetapkan sebesar Rp. 2,00 trilyun, dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 1,86 trilyun, atau terserap sebesar 92,59% dari anggaran belanja daerah yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2021.

Target belanja operasi sebesar Rp. 1,21 trilyun, dengan realisasi operasi sebesar Rp. 1,10 trilyun, atau terserap sebesar 91,66%.
Target belanja modal sebesar Rp. 320,49 milyar dengan realisasi belanja modal sebesar Rp. 273,15 milyar, atau terserap sebesar 85,23% dari anggaran belanja modal yang dianggarkan.
Target belanja tak terduga sebesar Rp. 2,73 milyar dengan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp. 2,34 milyar, atau terserap sebesar 85,90% dari anggaran belanja yang ditetapkan.

Ketiga, target pembiayaan daerah sebesar Rp. 42,63 milyar, dan terealisasi sebesar Rp. 46,13 milyar, atau mencapai 108,21% dari anggaran pembiayaan yang telah ditetapkan.

Sementara, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala daerah. Kewajiban itu mengacu pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah pada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Hal tersebut, kata Ronny, juga sebagai wujud pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Yaitu dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang dinyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.

“Sebagaimana di maksud dalam pasal 17 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, dinyatakan bahwa LKPj akhir tahun anggaran disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
LKPJ itu, sambung politisi Nasdem ini, secara substansi memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro meliputi pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dalam rumusan program dan kegiatan, realisasi pelaksaaan program dan kegiatan, permasalahan dan solusi untuk mewujudkan fungsi-fungsi dan urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sintang,“ pungkasnya.