DPRD Sintang : Inventarisir Aset Daerah Harus Teliti dan Jelas

0
1318

pansus-4SINTANG-Panitia Khusus (Panus) III DPRD Sintang menyetujui Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Perda. Dengan harapan, status kepemilikan barang milik daerah harus dipertegas. Dan dalam menginventarisir barang milik daerah harus teliti dan jelas.

Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibahas oleh Pansus III dengan Ketua Syahroni dan Wakil Florensius Ronny. Adapun anggotanya adalah Marko, Ghulam Raziq, Abdurrazak, Kelibuk, Yulis, Erliyawati dan Hardoyo.

pansus-3Saat menyampaikan laporan, juru bicara Pansus III Florensius Ronny mengapreasi Pemkab Sintang dalam penyusunan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebab, dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna. “Sehingga, dapat terwujud pengelolaan barang yang memiliki akuntabilitas,” katanya.

Politisi Nasdem ini menegaskan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk kepentingan pelayanan publik dan pelaporan penggunaan barang milik daerah. Karena disadari bahwa aset merupakan potensi ekonomi milik daerah yang bermakna adanya pemanfaatan finansial. “Serta dapat menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik pada masyarakat,” katanya.

pansus-1Terkait pengelolaan kekayaan milik Pemkab Sintang, kata Roni, merupakan keharus dan wajar memiliki Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Agar, ada jaminan dalam pengelolaan aset secara tertib administrasi, bertanggung jawab dan professioanl,” katanya.

“Persoalan ini juga berhubungan erat dengan pengelolaan keuangan daerah Sintang secara keseluruhan. Dan untuk pengamanan kekayaan daerah agar dikelola dengan jelas dan bertanggungjawab,” tegas Roni.

pansus-5Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sintang.

Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Raperda ini dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut:

Pertama: asas fungsional; yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan bupati sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing. Kedua: asas kepastian hukum; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga: asas tranparansi; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Keempat: asas efisiensi; yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar dapat digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal.

Kelima: asas akuntabilitas; yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Keenam: asas kepastian nilai; yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca daerah.