LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pengalihan fungsi Gedung Pemuda milik Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang yang dijadikan sebagai kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai polemik. Sebagian pihak menuding peralihan fungsi kantor lantaran bergaining kasus dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako yang sebelumnya terjadi pada Pemilu Legislatif yang dilduga dilakukan oleh keponakan dari Paslon Wakil Bupati, LR.
Satu diantara warga Ketapang, Wawan mengaku sempat mendengar kasus bagi-bagi sembako yang di dalam paket sembako terdapat kartu nama caleg DPR RI dan Caleg Kabupaten dengan inisial MRSR yang sempat viral di Ketapang.
“Bahkan saat itu beredar chat intruksi Ketua Bawaslu RI pak Rahmad Bagja untuk Bawaslu setempat menelusuri, makanya viral saat itu,” katanya.
Namun, berjalan waktu kasus bagi-bagi sembako itupun tidak menemui titik terang bahkan Bawaslu Ketapang terkesan menutupi dan tidak menyampaikan progres hasil penanganan dari kasus tersebut.
“Bawaslu Ketapang harusnya transparan menyampaikan setiap dugaan pelanggaran yang ditangani bukan malah terkesan diam dan malah dapat menimbulkan opini negatif,” tuturnya.
Namun, narasumber lainnya menyebutkan bahwa penyerahan gedung yang identik dengan gedung KNPI atau pemuda ke Bawaslu memang erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang menyeret nama MRSR.
Saat itu, viral video warga yang menyayangkan adanya sejumlah sembako berisi indomie minyak goreng dan lainnya disertai kartu nama Caleg di wilayah Matan Hilir Utara (MHU), usai viral tersebar juga Chat dari Ketua Bawaslu RI agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Ketapang.
Diakuinya bahwa kasus tersebut sempat ditangani Bawaslu dengan memerintahkan jajaran Panwascam beserta PKD untuk menelusuri dan membuat sejumlah form pengawasan sebelum kasus diambil alih Bawaslu.
“Namun berjalan waktu tidak pernah bawaslu menyampaikan apa hasil dari penanganan dugaan pelanggaran, sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya, apalagi tiba-tiba bawaslu mendapat tempat atau kantor baru dari Pemda Ketapang melalui Dispora tidak lama dari kasus tersebut terjadi,” akunya.
Bahkan informasi yang beredar ditengah penanganan kasus tersebut, ada utusan sang caleg yang merupakan pejabat disalah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang diduga melakukan negosiasi berkaiatan dengan kasus tersebut yang satu diantaranya berkaiatan dengan pinjam pakai kantor untuk Bawaslu Ketapang.
Hal ini semakin diperkuat dengan adanya surat peminjaman dari Bawaslu Ketapang terkait peminjaman gedung serta langsung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Ketapang yang bahkan sempat bersama-sama jajaran Bawaslu meninjau langsung lokasi gedung tersebut sebelum dialih fungsikan pada Kamis 22 Februari 2024 pagi.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekertariat Bawaslu Ketapang Tengku, mengatakan tidak bisa memberikan keterangan detail terkait gedung pemuda yang ditempati.
“Terkait status gedung tersebut hanya pinjam pakai, namun untuk lebih detailnya silahkan hubungi ketua bawaslu saja, karena beliau yang tandatangan serah terima gedung tersebut,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait gedung tersebut. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ketapang, Satuki Huddin mengakatan, bahwa gedung yang ditempati Bawaslu Ketapang merupakan aset daerah Kabupaten Ketapang yang dilimpahkan pengelolaannya ke Dinas Pemuda dan olahraga.
“Itu aset daerah yang dilimpahkan pengelolanya kepada dispora, dan untuk status gedung itu pinjam pakai untuk sekertariat Bawaslu Ketapang dan kita diperbolehkan pinjam pakai aset-aset daerah itu sesuai kebutuhan,” ujarnya, Selasa (22/10/2024) sore.
Satuki mengakui bahwa yang mengajukan pinjam pakai gedung pemuda tersebut adalah pihak bawaslu yang kemudian diizinkan oleh Bupati Ketapang.
“Bawaslu yang mengusulkan dan mengajukan untuk pinjam pakai gedung pemuda tersebut ke bupati dan bupati mengizinkan, hal ini dalam bentuk peran pemerintah daerah mendukung program nasional atau pemerintah pusat khususnya untuk penyelenggara pemilu,” terangnya.
Satuki menjelaskan, sebelum ditempati bawaslu, gedung tersebut digunakan untuk kegiatan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya bahkan sempat dijadikan tempat latihan atlet pada saat TC dan untuk pinjam pakai gedung tersebut hanya setahun dimulai pada 14 juni 2024.
Saat ditanyai terkait isu yang beredar bahwa gedung tersebut merupakan hasil negosiasi tukar guling dari sebuah kasus yang ditangani oleh bawaslu terkait dugaan bagi-bagi sembako oleh salah satu caleg golkar pada Pemilu Legislatif yang lalu, dirinya menjawab tidak tau.
“Saya tidak tau soal itu, yang jelas pinjam pakai aset daerah itu dibenarkan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 dan perda nomor 3 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa pelaksanaan pinjam pakai dapat dilakukan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, karena pemilu ini agenda nasional,” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai informasi soal peminjaman gedung pemuda menjadi kantor Bawaslu berkaitan dengan kasus bagi-bagi sembako anak pejabat Ketapang, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh Dofir sama sekali tidak merespon pertanyaan awak media. Bahkan telepon yang ditujukan ke Dofir tidak diangkat sampai dengan pemberitaan ini ditayangkan.
(Ags)