Hakim Vonis Pidana Mati Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Solam Raya

0
310
Pembacaan Vonis Hukuman Pidana mati terdakwa pembunuh satu keluarga di Desa Solam Raya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Majelis Hakim Sidang pengadilan Negeri Sintang, menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.

Pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa Riyan Anggianto dipimpin langsung hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain didampingi Muhammad Rifqi, Eri Murwati, berlangsung di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Januari 2022.

Sidang Pembacaan Putusan Hakim juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan.
Sementara, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti proses sidang secara online di Lapas Kelas II B Sintang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana mati.
“Terkait dengan Vonis Pidana mati terhadap terdakwa Riyan Anggianto, Majelis Hakim mengambil semua pertimbangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jadi Putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU.
Putro juga mengatakan bahwa terdakwa masih memiliki hak, untuk melakukan upaya hukum banding.
“Majelis Hakim dalam persidangan tadi masih memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari, apakah menerima putusan hakim atau menolak dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan Hakim, ” ucapnya.

Sebagaimana dalam sidang tuntutan sebelumnya bahwa Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Karenanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum yaitu hukuman mati.

“Sesuai dengan fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa peri kemanusian,” tegas Putro.

Putro kemudian mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Riyan hingga dituntut hukuman mati. Di antaranya, korban berjumlah 3 orang dan merupakan satu keluarga dengan anak kecil berusia 5 tahun. Kemudian, kasus pembunuhan tersebut meresahkan masyarakat dan membuat trauma di wilayah Solam Raya.

“Terdakwa juga berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada,” kata Putro.