
LINTASKAPUAS | SINTANG – Majelis Hakim Sidang pengadilan Negeri Sintang, menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa Riyan Anggianto dipimpin langsung hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain didampingi Muhammad Rifqi, Eri Murwati, berlangsung di ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Januari 2022.
Sidang Pembacaan Putusan Hakim juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan.
Sementara, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti proses sidang secara online di Lapas Kelas II B Sintang.
Pelaksana Tugas Harian ketua Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi mengatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan vonis pidana mati terhadap terdakwa Riyan Anggianto karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuh berencana terhadap satu keluarga di Desa Solam Raya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
“Putusan vonis pidana mati terhadap terdakwa tersebut merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara, setelah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya serta semua hasil fakta-fakta persidangan, ” ucapnya.
Pratiwi mengatakan Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Terdakwa Riyan Anggianto dengan pertimbangan tiga hal yang memberatkan yakni korbannya berjumlah tiga orang dan salah satu di antaranya merupakan anak kecil yang masih berumur 5 tahun, kedua terdakwa melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar dan dengan cara yang sadis dan ketiga terdakwa melakukan pembunuhan tersebut secara aktif.
“Semua pertimbangan yang memberatkan terdakwa hingga Majelis Hakim memutuskan vonis pidana mati tersebut tertuang lengkap dalam salinan putusan yang sudah dibacakan,” ucapnya.
Pratiwi juga menyampaikan bahwa untuk proses eksekusi terhadap terdakwa vonis pidana mati akan bisa dilaksanakan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Untuk kuasa hukum terdakwa tadi masih mengatakan pikir-pikir maka masih ada upaya hukum yang akan ditempuh seperti banding. Proses eksekusi bisa dilaksanakan setelah semua upaya hukum ditempuh terdakwa dan tidak ada lagi upaya hukum ditempuh atau terdakwa sudah menerima baru dilaksanakan eksekusi dan menjadi kewenangan dari pihak eksekutor, ” jelas Pratiwi.