Hendri: SPJ Hibah dan Bansos mengacu pada Format BPK

0
1764
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap, S.Sos.,M.M membuka secara resmi Bimtek Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bansos dan Hibah

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan dana Bantuan Sosial(Bansos) dan Dana Hibah yang berasal dari APBD kabupaten Sintang, Pemerintah menggelar Bimbingan Teknis Sistem penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan sesuai dengan Format dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

Bimbingan Teknis Sistem penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan bagi penerima Bantuan Sosial kemasyarakatkan dan Bantuan Hibah tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah,Henri Harahap, S.Sos.,M.M, di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Rabu (26/07)

Hendri Harahap mengatakan bahwa Bimbingan Teknis Sistem penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan bertujuan untuk memberi pengertian tentang bagaimana membuat laporan pertanggjawaban yang sesuai dengan yang diformatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita juga ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis yang hadir agar serius mengikuti kegiatan tersebut agar ketika realisasi praktek dilapangan peserta bisa menguasai mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan SOP yang ada.

Sebagaimana diketahui bahwa Bimtek tersebut akan berlangsung selama 2 (dua) hari yang meliputi pemaparan peraturan bupati dan permendagri mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Materi lainnya akan membahas masalah sistem pengawasan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan, sesi teknis penyusunan program kerja dan rencana anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan. Pada kedua, kegiatan berfokus pada praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban, “jelas Hendri.

Sementara, Kepala Badan Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Drs. Mislan menyampaikan bahwa pemberian dana ini haruslah dikelola dengan baik dan benar termasuk dalam proses administrasinya.

“Bantuan sosial dan hibah ini ada dianggarkan di Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD), kami di bagian Kesra menerima dan mengelola berkas supaya pada saat pencairan semuanya lengkap,” tegasnya.

Penerima hibah pada tahun 2017 lebih dari 200 penerima. Para penerima dana hibah tersebut berhak atas dana mulai dari 5 juta per organisasi. Organisasi dan komunitas penerima hibah berasal dari berbagai macam bidang, keagamaan, kepemudaan, budaya serta beberapa bidang lainnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Banan , S.Th, M.A.P mengatakan bahwa Organisasi dan komunitas yang bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan sosial kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

“Persyaratan yang dikamsud seperti harus memiliki status hukum yang jelas, ada rekomendasi dari kades/camat. “kemudian  proposal pengajuan dan ditanggapi dengan proposal pencairan dana oleh bagian Kesra,” tambahnya. Pencairan yang dilaksanakan pada kegiatan bimtek ini, merupakan pengajuan yang disampaikan, “pungkasnya.