Kasus Narkoba, Enam Warga Sintang Diringkus

0
1949
Barang Bukti yang Berhasil disita Aparat Kepolisian resort Sintang
Barang Bukti yang Berhasil disita Aparat Kepolisian resort Sintang

SINTANG-Polres Sintang menangkap enam warga Bumi Senentang karena kasus narkoba. Lima pelaku ditangkap di lokasi yang sama yakni Gang Wiyata II Jalan MT Haryono. Sementara satu pelaku lainnya diringkus di Jalan Lintas Melati Gang Sejati (Kontrakan Sejati Home).

Warga Sintang yang ditangkap di Gang Wiyata adalah GK(19), SK(45), MS(26), MA(19), GY(19). Mereka ditangkap 6 September lalu. Dari pengembangan kasus tersebut, kemudian—dihari yang sama—ditangkap lagi warga Berinisial DFY(21) yang merupakan pengedar.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polres Sintang
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polres Sintang

Menurut Paur Subbag Humas Polres Sintang, IPDA Hadi Sutikno, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah warga di Gang Wiyata, ada warga yang menyimpan narkotika. “Anggota Satuan narkoba menerima informasi pukul 08.00 WIB. Kemudian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) 12.15 WIB,” bebernya.

Saat petugas tiba di TKP, kata Hadi, mereka mendapati lima pria sedang berada di kamar. Anggota kemudian menggeledah dan menemukan dua butir pil extasi di saku pria bernama GK. Petugas juga menemukan 1 klip pastik transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Dan 6 klip plastik transparan berisi sabu dan satu alat hisap yang disimpan di tas batik. “Ketika diintrogasi polisi, GK dan MK mengaku mendapatkan narkoba dari DFY Kemudian, lima orang tersebut dan barang bukti diamankan ke Polres Sintang,” katanya.

Berbekal keterangan Geri dan Moles, Polisi kemudian mencari DFY(21). Pelaku ditangkap saat berada di kontrakannya yakni Sejati Home sekitar pukul 14.25 di Jalan Lintas Melawi. “Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu dalam kotak rokok dan timbangan digital,” bebernya.

Hadi menambahkan, pihak kepolisian sudah memeriksa barang bukti ke BPOM. Semua barang bukti positif jenis sabu dan extasi. “Pelaku juga sudah dites urine dan hasilnya positif narkoba,” tegasnya.

Kapolres Sintang, AKBP Suharjimantoro menegaskan komitmennya membantas narkoba di Bumi Senentang. “Tidak ada ampun terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapapun orangnya dan di manapun berada, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini keenam tersangka yang diduga kuat pengedar barang haram tersebut sudah ditahan di mapolres Sintang. “untuk sementara ke enam tersangka dijerat pasal  114 ayat 1 atau pasal 115 dan pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara 5 – 20 tahun penjara.

Bentengi Diri Dengan Iman

Kekhawatiran tentang dampak buruk narkoba sempat disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda, Remaja dan Pelajar Kristen Se Kota Sintang Tahun 2016 di Gedung Kesenian, Jumat (9/9) lalu. Ia mengatakan, saat ini narkoba sudah menyasar kaum muda. Sehinga Pemkab Sintang bersama gereja harus menyatakan perang terhadap narkoba.

“Saya mendukung kalangan gereja melakukan pembinaan kaum muda dengan berbagai kegiatan rohani yang tentu berdampak positif untuk menangkal dampak negatif globalisasi,” tegasnya.

Menurutnya, kaum muda merupakan salah satu pihak yang rentan terkena dampak globalisasi saat ini. Untuk itu kaum muda harus mampu  merespon dengan bijak untuk menghindarkan dampak buruk yang mungkin terjadi. “Pembinaan rohani kaum muda penting untuk membentengi mereka dari dampak negatif globalisasi. Salah satunya bahaya narkoba,” pungkasnya.