Kasus Pencurian Limbah MIKO Gelatik Mill Masuk Tahap Tuntutan

0
69

LINTASKAPUAS | SINTANG  – Kasus pengambilan Sawit Palm Acid Oil (PAO) atau dikenal dengan nama limbah MIKO dari pabrik Gelatik Mill yang menjerat dua tersangka, yaitu Kades Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi dan Reikarfin sebagai makelar MIKO telah memasuki proses persidangan. Dua tersangka dalam kasus tersebut, pada Rabu (13/5) akan kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ketua DAD Ketungau Hulu, Leju Gani meminta penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada para tersangka dalam kasus pencurian limbah MIKO dari Pabrik Gelatik Mill ini. Karena kerugian yang dialami oleh perusahaan sangat besar yaitu mencapai Rp2,5 miliar. “Untuk kasus ini, saya meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman yang berat terhadap para tersangka, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain. Kasus ini harus menjadi contoh untuk masyarakat bahwa mengambil barang milik orang lain adalah perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Leju berharap seluruh masyarakat di Ketungau jangan lagi mau dipengaruhi dan terhasut oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil barang milik orang lain. Karena apapun bentuknya, walaupun itu limbah atau sampah, jika milik orang lain maka tidak boleh diambil. “Kalau kita menginginkan barang milik orang lain, kita harus memintanya dengan cara baik-baik. Jika tidak diizinkan oleh yang punya maka barang tersebut tidak boleh kita ambil secara paksa, walaupun itu hanya limbah atau sampah,” tegasnya.

Menurut Leju, jika para tersangka kasus pencurian limbah MIKO ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya, maka hal tersebut akan menjadi efek jera bagi masyarakat. Karena ia menginginkan daerah Ketungau menjadi lebih maju. “Kalau kita membiarkan masyarakat merampas hak milik orang lain, maka tidak akan ada investor yang mau berinvestasi di Ketungau. Akibatnya, tidak akan ada yang mengurus jalan di daerah Ketungau. Jika tidak ada yang mengurus jalan maka jalan pun akan rusak, maka dampaknya ekonomi masyarakat Ketungau akan hancur,” ujarnya.

Menurut Leju, jika masyarakat menginginkan sesuatu dari investor, maka sebaiknya disampaikan dengan cara yang baik. Karena semua keinginan masyarakat pada investor bisa dimusyawarahkan. “Tidak perlu kita merampas atau mencuri barang milik investor,” tuturnya.

Leju juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah Ketungau. Karena kalau daerah Ketungau tidak aman, banyak kasus pencurian maka tidak akan ada investor yang mau berinvestasi di daerah Ketungau. “Kalau daerah kita tidak aman, siapa yang mau datang ke daerah kita. Kalau tidak ada tamu yang mau datang ke daerah kita, kalau tidak ada investor yang mau berinvestasi di daerah kita, maka kita tidak akan sejahtera. Sebaliknya, semakin banyak tamu yang datang, semakin banyak teman maka semakin banyak rezeki,” pungkasnya.(*)