Kebijakan Registrasi Kartu Seluler Upaya Mencegah Tindak Kriminal

0
701

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi mendukung terhadap kebijakan registrasi kartu SIM Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu langkah Atisipasi terjadinya tindak kasus Kriminal.
Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
“Saya berpendapat positifnya data itu mungkin diperlukan untuk mengontrol pembicaraan yang berbau kriminal. Antara lain, terorisme, korupsi dan lain-lain,” katanya kemarin.
Meskipun demikian, legislator Partai PKB ini mengingatkan, masyarakat dan stakeholder perlu mewaspadai bahwa keberadaan data-data tersebut ada pula yang bisa dipergunakan untuk tujuan negatif. Seperti untuk mengetahui privasi seseorang, untuk menyerang orang lain serta untuk mengetahui data-data untuk kegiatan perekonomian.
“Misalnya perbankan atau data-data politik. Misalnya dukungan terhadap calon perseorangan,” imbaunya.
Wakil rakyat asal Dapil Kecamatan Sepauk – Kecamatan Tempunak ini menuturkan, kewaspadaan masyarakat tersebut tentu harus menjadi atensi serius pemerintah maupun operator seluler di Tanah Air. Langkah itu penting supaya kebijakan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK KTP dan nomor KK tidak disalahgunakan.
“Harapan kami operator dan pemerintah benar-benar mampu menjaga kerahasiaan data-data penduduk dan nomor konteksnya. Karena kalau itu tidak dilakukan maka rakyat tidak akan percaya kepada pemerintah,” tegasnya.