Kejari Kembalikan Berkas Kasus 15,9 Emas Ilegal ke Polisi

0
1445
Kasat Reskrim Polres Sintang, Eko Mardianto dan Kasi Pidum Kejari Sintang, Budi Susilo berserta Barang Bukti Emas Illegal Sebanyak 15,9 Kg

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG,   Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang mengembalikan berkas atau yang biasa disebut P19 Kasus emas illegal sebanyak 15,9 Kilogeram dengan tersangka Syafrizal kepala pihak Kepolisian Resort Sintang karena dianggap belum lengkap.

“Berkas Kasus emas Ilegal sudah kita kembalikan pada tanggal 22 januari pekan lalu kepada pihak kepolisian karena masih ada berkas yang harus dilengkapi, “ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Sintang, Budi Susilo saat ditemui Lintaskapuas.com diruang kerjanya, selasa(7/2/2018).

Saat ditanya, berkas yang belum dilengkapi tersebut, Kasi Pidum Kejari Sintang enggan menyampaikannya karena hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.

“Kalau untuk detail kekurangan berkas yang harus dilengkapi tersebut, kita tidak bisa menyampaikannya karena itu merupakan kewenangan dari pihak penyidik kepolisian untuk menjelaskannya, “ujar Susilo.

Sementara, Kepala satuan reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polres Sintang, Eko Mardianto mengaku sudah menerima surat pengembalian berkas Kasus emas Illegal dengan tersangka Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sintang.

“Iya, berkasnya sudah kita terima kembali karena dengan alasan masih ada berkas yang belum lengkap, saat ini kita masih dalam proses untuk melengkapinya, “ujar Eko kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, selasa(7/2/2018)

Saat ditanya, berkas yang belum lengkap yang dimaksud, dikatakan Eko, harus ada data hasil Pemeriksaan dari laboratorium Forensik terkait dengan kadar emas Illegal yang kita amankan,

“Untuk mendapatkan data tersebut, anggota saya sudah berangkat kejakarta untuk memeriksa jumlah kadar emas di laboratorium Forensik, “jelas Eko.

Menurut Eko, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penghitungan terhadap jumlah dan Kadar Emas illegal tersebut di kantor Pegadaian Sintang. “sebenarnya selama ini untuk saksi ahli yang kita pakai dalam penghitungan jumlah dan kadar emas tersebut adalah pihak Pegadaian Sintang.

“Akan tetapi, lanjut Eko, karena pihak Kejaksaan meminta supaya melengkapi data saksi ahli masalah jumlah dan Kadar emas tersebut dikeluarkan dari Laboratorium Forensik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Kepolisian Resort Sintang berhasil mengamankan 15,9 Kilo gram emas milik SFZ(57) yang diduga merupakan barang illegal yang ditampung dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin di amankan oleh Aparat kepolisian Resort Sintang.

15,9 Kg emas tersebut terdiri dari 21 (Dua puluh satu) Batangan Emas Persegi, 47 (Empat Puluh Satu) Kepingan Emas (bulatan) dengan total berat Sebanyak 15936.11 gram.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SI(Dua puluh satu) Batangan Emas Persegi, 47 (Empat Puluh Satu) Kepingan Emas (bulatan) dengan total berat BB Sebanyak 15936.11 gram K, MH, melalui Paur Humas Polres Sintang, Iptu Haryanto mengatakan bahwa pengamanan emas milik SFZ tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Sintang, Iptu Ruslan Abdul Gani, SH bertempat di jalan Kol. Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang pada hari sabtu(23/12) Sekitar pukul 13.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Toko Emas BN (inisial toko-Red) yang berada di Jln. Kolonel Sugiono Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang sedang berlangsung transaksi pembelian emas hasil PETI, “jelas Haryanto.

Ia juga mengyampaikan saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 wib di toko Emas BN tersebut, aparat mendapatkan karyawan Toko Emas BN bersama dengan EA (Anak Pemilik Toko Emas BN) sedang melakukan transaksi jual beli Emas hasil PETI tersebut, ” tutur Haryanto.

Haryanto menambahkan, selain mengamankan Barang bukti Emas yang diduga Illegal, aparat juga mengamankan Barang bukti lainnya seperti peralatan untuk pemurnian emas yakni 1 Buah Buku Bertuliskan Campus, 3 (Tiga) Buah Buku Nota, 2 (Dua) Buah Bollpoint,1 (Satu) Buah Kalkulator, 1  (Satu) Penjepit Besi,  2 (Dua) Mangkok Tanah Liat, 1 (Satu) Buah Cetakan Emas Persegi dan1 (Satu) Tungku Pembakaran.

“ saat ini pemilik emas serta sejumlah barang bukti alat pemurnian emas sudah diamankan guna untuk proses penyelidikan selanjutnya, “Pungas Haryanto.(Lg)