Polres Sintang Ringkus 6 Orang Pemakai Dan Pengedar Narkoba

0
2595
Jajaran Satresnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap tersangka Pak long di kecamatan Sepauk

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, dalam jangka waktu tiga hari, Sebanyak enam orang pemakai dan pengedar narkoba berhasil diringkus oleh jajaran anggota Resnarkoba Polres Sintang.

Enam tersangka pemakai dan pengedar Narkoba tersebut berhasil diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Untuk yang pertama, Satnarkoba Polres Sintang berhasil mengamankan 4(empat) orang tersangka dikawasan Bandara tebelian Sintang pada sabtu(3/2/2018) lusa kemarin.

Empat tersangka tersebut bernama dengan inisial AG (33), EK (50), TR (38) diringkus didalam Mess Asrama No. 2, Kompleks perumahan Bandara Tebelian Airport Sintang dan tersangka RK (23) ditangkap di Pos security Bandara Tebelian Airport Sintang, Dusun Simpang Pandan, Desa Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian.

Sementara untuk dua orang pengedar berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari empat orang yang sudah berhasil ditangkap yakni MM alias SF (34), Minggu (4/2/2018) sekitar pukul 22.30 WIB dirumah kediamannya Jalan Sintang-Pontianak, Gang Karet, Dusun Mekar Jaya, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang.

Tersangka terakhir adalah KS alias Pak Long ditangkap di Jalan Suka Damai Rt.02/Rw.01 Dusun Aji Melayu Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk Sintang pada senin(5/2/2018 sekitar pukul 22.10 Wib.

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari empat tersangka yang pertama ditangkap bahwa Narkoba Jenis Sabu tersebut didapatkan dari tersangka SF.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap empat tersangka bahwa barang haram tersebut didapat dari SF dan hasil pengakuan, tersangka SF ternyata mendapatkannya dari KA alias Pak long. Sementara pengakuan pak long, barang tersebut di dapat dari Beting Pontianak, “jelas Kasat.

Ia juga memaparkan bahwa dari hasil tangkapan tersebut, Aparat Kepolisian resort Sintang berhasil mengamankan Barang bukti dari keenam tersangka berupa Tas Warna Hitam, Klip Plastik Transparan bersisi Serbuk Kristal diduga Sabu dengan berat beruto total lebih kurang 40 Gram sabu.

“Selain itu, ada juga satu buah Tabung warna hitam berisi 12(dua belas)  butir tablet warna hijau diduga Exstasi, Timbangan Digital, buah Bong,Korek Api Gas, jarum Shabu, Pipa kaca, pipet warna putih, potong Selang Plastik transparan, Handphone merk Asus warna merah dan uang tunai sebesar 3.850.000 rupiah, “papar Aris.

Saat ini keenam tersangka pemakai dan pengedar barang haram tersebut sudah ditahan di mapolres Sintang. “untuk sementara ke enam tersangka dijerat pasal  114 ayat 1 atau pasal 115 dan pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara 5 – 10 tahun penjara, “pungkas Kasat.