Kejari Sintang Terapkan Restorative Justice Terhadap Terdakwa Laka Lantas

0
279
Kesepakatan Damai kasus tindak pidana Laka Lantas antara Keluarga Korban dan terdakwa diselesaikan diluar pengadilan melalui Restorative Justice yang digelar Kejaksaan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG- Kejaksaan Negeri Sintang menghentikan penuntutan terhadap kasus tindak Pidana Lakalantas dengan terdakwa Muslimin berdasarkan keadilan restoratif(Restorative Justice).

Penghentian Penuntutan kasus tindak Pidana Laka lantas terhadap terdakwa Muslimin dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot berlangsung dikantor Kejari Sintang, selasa malam, 8/3/2022.

Proses penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Restorative Justice setelah pihak keluarga korban dan terdakwa melaksanakan penandatanganan kesepakatan damai yang disaksikan oleh perwakilan Sat lantas Polres Sintang, Tokoh Adat, dan tokoh masyarakat serta sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan hati nurani.

“Restorative Justice pada prinsipnya merupakan keadilan yang hakiki. jadi, hati nurani, itikad baik merupakan awal dari sebuah keadilan, ” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice terhadap terdakwa dilakukan karena pihak korban merasa apa yang sudah terjadi dalam keluarganya merupakan sebuah musibah.

Proses Hukum Adat juga sudah ditempuh dan sudah diselesaikan dengan baik dan terdakwa juga sudah membayar denda yang diperkarakan.

“Melalui proses ini lah sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan yang artinya perkara tersebut bisa diselesaikan melalui restorative justice, sesuai dengan amanah Jaksa Agung, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani,” jelasnya

Porman juga mengatakan bahwa tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia terjadi setahun lalu yang terjadi di jalan Sintang – Pontianak Pal 10 Kecamatan Sei Tebelian.

“Proses ini baru kita laksanakan sekarang karena memang untuk proses hukum adatnya butuh waktu lama, stelah masuk tahap II baru kita tindak lanjuti dengan upaya perdamaian antar kedua belah pihak, ” pungkasnya.

Sementara, Adi korban, Katarina yang mewakili pihak keluarga korban yang hadir dalam proses Restorative Justice tersebut mengaku secara pribadi sudah menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut dengan lapang dada. ” Melalui proses Perdamaian ini saya sudah menerima dengan lapang dada, dan tidak ada lagi permasalahan, ” ucapnya.

sementara, Terdakwa Muslimin pada saat itu juga meminta maaf dengan kepada pihak keluarga korban, dan mengaku bahwa apa yang dialaminya pada saat itu merupakan sebuah takdir. ” Peristiwa yang terjadi merupakan sebuah takdir bagi saya. dan kejadian ini baru pertama kali saya alami, saya sangat menyesal atas kejadian ini, semoga kejadian ini tidak terulang kembali kepada saya dan kepada kita semua, “pungkasnya.