LINTASKAPUAS I SINTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward sangat mendukung saran yang disampaikan Wakil Bupati Sintang terkait dengan Anggaran Dokumentasi Adat Budaya di Masuk Dalam anggaran Alokasi Dana Desa(ADD)
“Yang pastinya kita dukung kalau DD bisa juga dialokasikan untuk dokumentasi adat budaya leluhur kita. Karena dengan begitu budaya kearifan lokal kita tetap terjaga hingga ke anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini juga menilai, bahwa sudah sepantasnya masyarakat menjaga budaya leluhur. Apalagi di era yang modern ini, sudah banyak budaya-budaya luar yang masuk, sehingga dapat mengikis budaya leluhur kearifan lokal.
“Jangan sampai budaya leluhur kita ditelan oleh zaman, makanya kita harus perjuangan, salah satunya dengan rutin menggelar kegiatan budaya ini. Agar budaya kita dapat bersaing dan tetap terjaga hingga ke anak cucu kita kelak,” jelasnya.
Karena menurut Jeffray, budaya-budaya leluhur kearifan lokal ini juga sangat bernilai positif sekali bagi masyarakat, karena di dalamnya mengatur kehidupan sesama manusia, manusia dengan alam dan lain sebagainya. Maka dari itu perlu dipertahankan.
“Jadi pada intinya kita juga mendorong agar DD bisa juga dialokasikan untuk dokumentasi adat budaya leluhur kita, seperti Gawai Dayak dan lainnya. Semua itu kita harapkan agar budaya kita dapat dipertahankan sampai nantinya,” pungkasnya.
Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Sintang, Askiman bahwa dirinya menyarankan agar Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran Dokumentasi adat budaya leluhur, seperti Gawai Dayak masuk dalam ADD. Karena hal tersebut sangat penting, agar masyarakat dapat mempertahankan kearifan lokal masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan Sintang, Askiman saat menutup Gawai Dayak, di Dusun Sungai Ruai, Desa Tirta Karya, Kecamatan Ketungau Tengah, Kamis (4/7). Dikatakannya bahwa pemerintah sangat senang karena dari tahun ke tahun semakin banyak orang yang kembali mengadakan gawai.
“Ini menandakan bahwa perhatian kita untuk melestarikan budaya itu masih tinggi. Oleh undang-undang desa, kita bisa menggunakan DD untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang ada itu,” ujarnya.
Kalau bukan masyarakat dan kalau tidak sekarang, siapa lagi kata Askiman yang akan mengurus adat budaya leluhur ini, siapa lagi yang mau diharap. “Mereka yang sudah tua masih ingat adat istiadat, mumpung mereka masih ada, segeralah kita mengumpulkan lagi adat-adat kita ini,” pesannya.(*)