Komisi A DPRD : Stop Bangunan Tanpa IMB

0
1572
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni

LINTAKAPUAS.COM-SINTANG, Bangunan komersil yang tidak mengantongi izin diwilayah kelurahan ladang kecamatan sintang semakin marak. Kondisi pembangunan tak terarah tersebut mengancam kehidupan masyarakat sekitar  hingga memicu bencana alam.

Minimnya perhatian pemerintah daerah khususnya instansi terkait, aparat kecamatan, hingga kelurahan merupakan salah satu penyebab menjamurnya bangunan illegal seperti hotel, rumah toko, tempat hiburan malam serta bangunan lainnya.

Seperti yang terjadi dikelurahan ladang kecamatan Sintang, sejumlah bangunan Rumah Toko(Ruko) dan Hotel kini mulai dibangun. Bahkan ada sejumlah bangunan sudah berdiri tegap menjulang tinggi akan tetapi ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dari pemerintah.

Berdirinya sejumlah bangunan liar diwilayah kelurahan Ladang tersebut, berdampak negative terhadap masyarakat kelurahan ladang kecamatan Sintang, karena pemilik Bangunan sama sekali tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbukan atas bangunan tersebut.

Dampak Negatif yang dirasakan oleh Masyarakat kelurahan Ladang Kecamatan Sintang tersebut yakni jika musim penghujan turun, lingkungan masyarakat kelurahan ladang akan kena Banjir rembesan Air dari bangunan liar karena bangunan Liar lebih tinggi dari rumah permungkiman Warga.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, syahroni menuturkan bahwa banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat disebabkan karena tidak tegasnya pemerintah daerah terhadap maraknya bangunan liar dikabupaten sintang.

“Kita sudah mendengarkan dan melihat langsung keluhan dari masyarakat terhadap dampak bangunan liar ini, dalam waktu dekat ini kami dari Komisi A DPRD sintang akan segera melakukan rapat untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga, “ujar Syahroni, minggua(14/5).

Syahroni menuturkan, jika apa yang disampaikan oleh warga dan Instasi pemerintah terkait dengan masalah bangunan yang belum memiliki izin Mendirikan Bangunan, pihaknya akan meminta kepada pemerintah agar segera menghentikan proses pembangunan selama belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah.

“Jika benar pemilik sama sekali belum mengantongi Izin dari pemerintah, maka dengan tegas kami dari DPRD Sintang meminta kepada pemerintah Daerah Agar segera menghentikan segala aktivitas pembangunan Rumah Toko(Ruko).

Bangunan belum memiliki izin, lanjut Syahroni, justru sudah menimbulkan dampak social, dampak lingkungan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, karena bangunan ini masih illegal maka pemerintah segera turun melakukan penyegelan dan menghentikan segala aktifitas bangunan yang ada, “pungkasnya.