Komisi C DPRD Sintang Godok 6 Raperda Usulan Eksekutif

0
1385
Kanisius Daniel Banai

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Setelah Enam Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yang ditolak oleh Pemerintah Pusat, akhirnya Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang kembali melakukan pembahasan enam rancangan Peraturan daerah(Raperda) yang baru diajukan oleh Pihak Eksekutif.

Pembahasan enam Raperda baru yang diajukan oleh pihak Eksekutif tersebut langsung dilakukan pembahasan oleh komisi C DPRD Sintang bersama pihak Eksekutif berlangsung di ruang Sidang DPRD Sintang, Senin(29/5)

Enam Raperda baru tersebut yakni, Rancangan Perda tentang peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2016.

Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang penyelgaraan retribusi pelayanan atau tera ulang dan Raperda tentang penataan dan pengelolaan pasar kabupaten Sintang.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah(Bapenperda) K. Daniel Banai mengatakan bahwa dari enam perda baru yang diusulkan oleh pihak eksekutif tersebut belum memenuhi criteria terutama masalah kajian Akademik.

“Tadi kita sudah bahas bersama-sama, dan pihak eksekutif sepertinya belum siap karena ada beberapa kriteria yang kita pertanyakan dan minta penjelasan terutama masalah kajian akademiknya, mereka belum siap.

Dengan belum adanya kesiapan tersebut, lanjut Daniel, untuk sementara, kita tunda dulu, bukan berarti tidak kita setujui, karena kalau kita melihat dari semua perda yang diajukan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itu saat rapat bersama tadi, kita sudah meminta agar semua kriteri yang diperlukan tersebut dipenuhi terlebih dahulu, “tuturnya.