Empat orang WNA Asal polandia yang diamankan tersebut tertangkap tangan melakukan aktifitas pengumpulan satwa dan tanaman liar dari kawasan bukit kelam tanpa izin.
pihaknya mendapatkan laporan adanya aktifitas WNA di taman wisata alam Bukit Kelam, pada hari Senin 18 maret 2019
Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli BKSDA Wilayah III kalbar langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
hasil pengecekan tersebut informasi ternyata benar, karena tim menemukan perlengkapan dan tas milik WNA di salah satu Pondok Milik warga.
hanya saja, ke empat WNA tidak berada di pondok tersebut, sehingga tim menunggu hingga keesokan harinya selasa 19 maret 2019 sekitar pukul 13.00 wib wna baru kembali kepondok dimana barang-barangnya ditinggalkan beserta sejumlah sampel satwa dan tumbuhan yang dibawa yang kini menjadi barang bukti.
satwa dan tumbuhan yang berhasil diamankan tersebut yakni berbagai jenis kalajengking, Laba – laba, Laba – laba bertanduk, Tarantula , Ulat Kaki Seribu, Kodok, Kalajengking Cambuk, Kecoa Hutan, Kecoa Hitam, dan kodok, dan Tumbuh-tumbuhan liar berupa Anggrek dan Tumbuhan Daun Kupu – kupu.
bharata mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, ternyata keempat WNA sudah melakukan aktifitas selama 4 hari di Taman Wisata Bukit Kelam tersebut mulai dari tanggal 10 maret 2019 dan hanya memiliki Visa Wisata namun tidak memiliki surat izin masuk kawasan konservasi( Simatsi) sehingga harus diamankan.
menurut keterangan dari 4 Wna tersebut, Tujuan mereka mengumpukan mahluk hidup tersebut, alasannya hanya untuk mengetahui saja dan untuk difoto. Setelah itu akan dilepaskan kembali di kawasan tersebut,” jelasnya.
Sebenarnya kata Bharata mengambil tumbuhan di kawasan hutan yang dilindungi ada aturannya. Mesti ada izin dari pihak berwenang, termasuk juga kalau untuk penelitian.
pria berdarah batak ini menambahkan untuk proses terhadap WNA ini selanjutnya, BKSDa wilayah 3 akan mengirimkan ke empat WNA beserta barang bukti ke Gakum wilayah 3 pontianak untuk proses selanjutnya.
keempat WNA ter sebut akan dijerat undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kunjungi channel lintas kapuas TV di
https://www.youtube.com/channel/UCVhsKKl9onklYACE1jCTKcQ