
LINTASKAPUAS | SINTANG – Seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Ovi Vita Lestari(24) telah melaporkan kasusnya ke Polres sejak bulan Desember 2024 ke Polres Sintang. namun, hingga saat ini belum ada kejelasan penanganan kasus tersebut.
Korban meminta agar Polres Sintang memberikan informasi tentang status kasus dan langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Korban berharap agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga dapat memberikan keadilan baginya sebagai korban KDRT. Kejelasan dan kepastian hukum sangat penting dalam kasus KDRT untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban.
Ovi Vita lestari mengungkapkan bahwa kasus KDRT yang dialaminya telah dilaporkan ke polisi sejak bulan desember 2024, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses hukum. “Jadi laporan saya sudah berjalan enam bulan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan, saya sudah diminta untuk memberikan keterangan dan bukti, namun Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya, bahkan yang melakukan kekerasan dengan saya sampai saat ini masih bebas,” ujarnya.
Korban meminta kepada pihak kepolisian resort Sintang untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan tentang status kasusnya. “Saya ingin tahu apa yang akan terjadi selanjutnya dan kapan saya bisa mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, Andi Wahyutomo putra menyampaikan bahwa kasus KDRT dengan pelapor atas nama Ovi Vita lestari hingga saat ini masih dalam proses.
“Untuk kasus ini masih dalam proses. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangannya termasuk juga si terlapor atas nama Asun juga sudah kita mintai keterangannya serta beberapa alat bukti juga sudah diamankan, ” ungkap Kasat Reskrim kepada Sejumlah Awak media Sintang saat ditemui diruang kerjanya kemarin.
Andika menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum masuk dalam tahap penyidikan. “Untuk kasus ini terlebih dahulu akan kita lakukan gelar perkara, apakah layak atau dilanjutkan ketahap penyidikan, ” jelas Andika.
Andika menjelaskan mandeknya penanganan kasus KDRT tersebut disebabkan karena minimnya saksi. “Kendala yang kita alami terkait dengan penanganan kasus ini karena minim saksi. Meskipun kejadiannya ditempat ramai tapi ada beberapa saksi yang tidak bisa kita ambil keterangannya bahkan ada pegawai kedai Kopi dilokasi kejadian menyampaikan bahwa si saksi tidak melihat kejadian tersebut sehingga kami harus mencari saksi- saksi lainnya.
Pada intinya, Lanjut Andika, laporan dari saudari Ovi vita lestari akan tetap kita proses dan hasilnya akan kita sampaikan langsung kepada pihak pelapor, ” pungkasnya.