Majelis Hakim Vonis Bos Kayu Melawi 1 Tahun Penjara

0
457

LINTASKAPUAS | SINTANG -Bos Kayu Melawi, Edy Muhady alias Akiong terdakwa kasus illegal logging dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda 500 juta subsider 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada Senin (8/8/2022).

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain beserta dua anggotanya berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sintang.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan langsung Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, dengan tuntutan 1,4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang putusan perkara kasus illegal logging tersebut diikuti terdakwa Edy Muhady alias Akiong dari Lapas Kelas II B Sintang secara virtual, sementara tim kuasa Hukum terdakwa hadir langsung di dalam ruang persidangan. Setelah Vonis dibacakan kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU diberikan kesempatan untuk berpikir selama 7 hari apakah mau banding atau tidak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sintang, Satra mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Edy Muhady alias Akiong divonis bersalah karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 dan Ke -2 KUHP.

“Fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen legalitas yang jelas sehingga Majelis Hakim menyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara denda 500 juta subsider 1bulan penjara,” jelas Satra.

Sementara barang bukti tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yakni satu unit mobil dump truck serta 72 Batang kayu belian dirampas untuk Negara.

Satra juga mengatakan bahwa dalam putusan tersebut ada beberapa hal yang menjadi poin pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang pertama terkait dengan poin meringankan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama menjalankan persidangan.

“Sementara, poin yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas ilegal logging,” pungkasnya.