Manager PT PIN Membantah Tudingan Penistaan Agama Di Gereja GPDI Victory Komplek Pasar Raya Modern

0
247
Pihak PT PIN

LINTASKAPUAS | SINTANG – Supriyo, Manager PT Pelita Intra Nasional (PIN) selaku pengembang Pasar Raya Modern di Jalan MT Haryono, KM 4 Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang membantah tudingan adanya penistaan agama yang dituduhkan di Gereja GPDI Victory di Komplek Pasar Raya Modern oleh pihaknya, Sabtu (30/9/2023).

“Kami sangat membantah itu, yang benar pemagaran yang dilakukan kemarin hanya untuk keperluan peresmian pasar dan yang dipermasalahkan oleh pihak Gereja adalah mengapa tidak diberitahu,” ucapnya.

Manager PT PIN mengatakan bahwa pihak gereja telah memberikan kesepakatan kepada PT PIN untuk melakukan pemagaran sementara menggunakan gypsum dan kerangka baja ringan.

“Kesepakatannya adalah tanda jadi pelimpahan aset Gereja ke PT PIN dengan tanda jadi sebesar 15 juta yang terjadi di Pontianak,” jelasnya.

Gereja GPDI Victory Komplek Pasar Raya Modern

Berkaitan dengan hal tersebut, PT PIN berasumsi bahwa setelah terjadi pengalihan dengan tanda jadi, maka aset Gereja telah dianggap menjadi aset PT PIN.

“Tujuan dari pengalihan Gereja itu adalah untuk “Ruslah” dari pihak PT PIN dengan pengurus Gereja sepakat untuk memindahkan Gedung Gereja kelokasi yang baru. Tidak dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk bangunan,” tuturnya.

Dia menyebutkan, ketika hal itu sudah terjadi ternyata ada sedikit kesalahpahaman dan ketidaksesuaian dengan pembicaraan awal menurut versi pihak Gereja.

Padahal sebelumnya, PT PIN dengan pihak Gereja telah sepakat untuk memindahkan Gereja ketempat yang baru dan dibangunkan sampai selesai.

“Ini bentuk keprihatinan kita, karena kondisi Gereja yang lama tidak jadi-jadi. Maka dari pihak PT PIN menawarkan relokasi ke tempat yang baru, dan sekarang sudah ada pondasinya,” beber Supriyo.

Namun dengan adanya selebaran yang menyebutkan PT PIN melakukan penistaan agama, pihaknya kata dia tidak berani melanjutkan pembangunan Gedung Gereja ditempat yang baru tersebut, serta adanya informasi yang baru diketahui bahwa Gereja tersebut pernah menerima hibah dana pemerintah.

“Perlu saya tegaskan juga terkait dengan pemagaran Gereja sementara yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu, masalahnya telah selesai dengan cara Adat dan pagarnya juga telah kami buka,” jelasnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya prihatin terhadap tudingan yang mengatakan PT PIN melakukan penistaan agama.

“Masa dari pihak Pelita sudah membantu dari hibah tanah, dan menyumbangkan bahan bangunan gereja, dibilang menistakan agama Kristen yang mana juga agama dari pimpinan kami. Jadi cukup menjadi pertanyaan besar buat kami,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, PT PIN telah melaporkan tudingan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Nantinya pihak yang berwenanglah menyatakan itu menistakan agama atau tidak. Semoga segera bisa tuntas dan tidak berkembang kemana-mana lagi,” pungkasnya.

Gembala Jemaat GPDI Victory Sintang, Mingli Tewal mengatakan bahwa antara pihak Gereja dan Pasar Raya Modern tidak ada permasalahan lagi dalam arti telah selesai.

Sementara itu, Arbudin selaku Kadisperindagkop Kabupaten Sintang, mengatakan bahwa iklim investasi di Kabupaten Sintang harus dijaga.

“Ini semua permasalahannya sih sudah selesai semua, tapi riak-riak dinamika yang ada nantinya akan kita selesaikan secara bersamalah,” Katanya.