
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang meringkus Pasangan Sejoli BH alias Amok laki-laki (38) dan MW alias Mega perempuan (27) pada Senin (06/07/2020) sekitar pukul 19.45 lalu di kediaman rumah kontarakan pelaku BH yang beralamat di Jalan Karya Tani, Gg Usaha I, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang.
Pasangan Sejoli itu diringkus petugas karna diketahui memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan penangkapan terhadap kedua Pelaku BH alias Amok dan MW alias Mega berawal dari informasi yang diterima oleh anggota yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Benar pada senin malam kemarin anggota kita telah melakukan upaya hukum terhadap 2 oknum warga yang terbukti memiliki Narkoba yang kita duga jenis sabu,” ujar kasat Rabu (08/07/2020)
Lanjut Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut anggota langsung melakukan pengerebekan dan Benar saja, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan, dengan disaksikan oleh kedua tersangka dan saksi dari warga sekitar, di dalam kamar tersangka tepatnya di atas meja di temukan 1 (satu) buah wadah bekas tempat craem rambut dan setelah dibuka terdapat 2 (dua) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 Gram.
“Untuk barang buktinya 1 ( satu ) buah wadah (bekas tempat craem rambut), 2 (dua) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa lembar klip kosong. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah korek api gas, serta uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Saat ditanyai, tersangka mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya,” jelas kasat
Kasat menambahkan, untuk terhadap kedua pelaku pihaknya telah Membuat Laporan Polisi, Melakukan Test Urine, Memeriksa para saksi, Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, Sita BB, Timbang BB, dan Uji BB ke BPOM.
“Untuk keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf ( a ) Jo 132 UU no 35 Thn 2009 Tentang Tindak Pidana narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara,” tutupnya (Ags.Fy)










