Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan

0
234
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho

LINTASKAPUAS | SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi memberlakukan kebijakan wajib membawa kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan meminimalkan dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala dengan  Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendukung program pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan konsumen di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko modern, serta tempat usaha lainnya wajib beralih menggunakan kantong belanja atau wadah yang dapat digunakan berulang kali mulai tanggal tersebut.
“Mulai 1 Desember, kami meminta masyarakat untuk membiasakan diri membawa tas belanja sendiri ketika berbelanja. Kebijakan ini akan membantu kita bersama mengurangi sampah plastik dan menjaga lingkungan yang lebih bersih,” ujar Igor Nugroho, Senin (17/11/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang tentang penghentian penggunaan plastik sekali pakai dan penggantian dengan wadah ramah lingkungan.

Pemkab Sintang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program nasional “Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029” dengan langkah nyata di tingkat lokal.

Igor menambahkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai secara bertahap akan diterapkan pada pelaku usaha seperti hotel, rumah makan, restoran, hingga pasar tradisional.

“Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan bukan hanya kewajiban, tapi juga menjadi bagian dari gaya hidup sadar lingkungan yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan dukungan seluruh warga Sintang, diharapkan kebijakan ini berhasil menekan volume sampah plastik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.(RILIS HUMAS DISKOMINFO SINTANG)