BPJS kesehatan jalin Hubungan kerja sama melalui Ngobrol Bareng Program Terkini “NGOPI” Bersama dengan puluhan Jurnalis SintangLINTASKAPUAS I SINTANG – Menjadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak ada ruginya meskipun dilakukan hitung-hitungan dari sudut manapun. justru sangat beruntung karena setiap peserta dijamin pelayanan Kesehatannya dengan mematuhi prosedur yang telah diterapkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Idham Kholid mengatakan bahwa sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No 24 tahun 2011 Sistem Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan difungsikan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“BPJS Kesehatan dalam fungsinya terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan yang ditargetkan pada tahun 2019. Tidak hanya itu, dalam implementasinya, tingkat kepuasan peserta serta mutu pelayanan kesehatan juga menjadi perhatian penuh untuk terus ditingkatkan agar tetap mengedepankan aspek kepuasan peserta JKN-KIS. ” ungkapnya saat menggelar kegiatan NGOPI(Ngobrol Bareng Program Terkini) BPJS Kesehatan bersama Media, jumat(7/12/2018)
Idham memaparkan bahwa ada beberapa jenis segmen iuran kepesertaan yang terdapat pada BPJS Kesehatan yakni peserta PBI (APBD & APBN) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Sementara segmen iuran lainnya seperti Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri diberikan hak dalam menentukan kelas perawatan dengan iuran yang sangat terjangkau. Kelas I Rp. 80.000, kelas II Rp. 51.000 dan kelas III sebesar Rp. 25.500 per bulan/orang.
“Jadi Bila dihitung dari sudut manapun, menjadi peserta BPJS Kesehatan itu bukan untung (saja) melainkan sangat beruntung. Coba dihitung, Asuransi Swasta mana yang mengcover jaminan kesehatan dengan premi yang terjangkau seperti itu, kalau adapun pasti iuran biaya-nya perbulan sangat mahal dengan terbatas oleh limit yang ditentukan, ” jelas Idham
jadi. Lanjut Idham, jika kita renungkan sama- sama iuran kita secara perorangan, sesungguhnya jika kita sakit tidak cukup untuk membiayai pengobatan kita secara perorangan. karena kalau kita pikir apakah dengan Rp 80 ribu perbulan saat ini, apakah cukup untuk biaya berobat rawat jalan ke dokter umum dan mendapat obat penuh,
Apalagi jika diagnosa dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus merujuk kita ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau yang disebut Rumah Sakit secara otomatis peserta BPJS ini harus menjalani proses rawat inap. Apabila dirujuk pasien harus segera mendapatkan penanganan oleh dokter umum/spesialis rumah sakit tersebut dengan dukungan alat-alat fasilitas medis yang memadai tentunya, yang kita sama-sama tahu biayanya bisa puluhan kali bahkan ratusan kali lipat dari iuran BPJS Kesehatan kelas I sekalipun, ” jelasnya.
Dengan pemaparan tersebut, Idham berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Sintang yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS untuk segera mendaftarkan diri dan keluarga. ” ingatlah jika tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, saat sakit maka sakit itu akan memiskinkan kita. tapi jika menjadi peserta BPJS Kesehatan,maka sakit itu tidak akan memiskinkan kita, karena dengan gotong royong semua tertolong. ” pungkasnya.










