Pelaku Pemerkosa Dan Pembunuh Keponakan di Hadiahi Timah Panas

0
1620
Pelaku pemerkosa dan Pembunuh keponakannya sendiri yang terjadi di wilayah Ketungau Tengah saat berada diruang Pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Akhirnya, Pelaku pemerkosa dan pembunuh anak dibawah umur atas nama inisial NN(42) yang terjadi di Sungai Anyer Dusun Selalau Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang yang sempat kabur, berhasil di tanggap dan  dihadiahi timah panas oleh Petugas karena saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan.

Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin,SIK,MH, mengatakan bahwa anak dibawah umur yang menjadi korban pelaku ternyata masih keponakan pelaku. Dan tinggal satu rumah dengan korban.

“Setelah kita melakukan introgasi terhadap pelaku, ternyata korban masih keponakan.dari pelaku dan tinggal satu rumah, Ungkap Kapolres.

Sudarmin mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan.yang dilakukan oleh tersangka terhadap keponakannha tersebut terjadi pada pada tanggal 16 juni 2017 dan berhasil ditangkap oleh aparat setelah dua bulan melarikan diri ke wilayah Kabupaten sambas.

Kapolres Sintang gelar Pers Rilis pelaku pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Ketungau tengah- Sintang

“Penangkapan terhadap pelaku setelah kita mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja dikebun yang terletak didusun Sempadung Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Setelah mendapatkan informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan dan setelah informasi cukup jelas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan pencarian Barang Bukti yang juga di back up oleh Satuan Reskrim Polres Sambas dan Satuan Reskrim Polres Singkawang, “jelas Sudarmin.

Kapolres memaparkan bahwa Kronologis kejadian pemerkosan dan pembunuhan tersebut berawal ketika pada hari Jum’at (16/06) Saat itu  pelaku mengajak korban ke Sungai Anyer dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dengan alasan dipanggil bibi korban untuk mansai/mencari udang di Sungai Anyer.

Sesampainya di Sungai Anyer pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sekitar 15 menit dan mengeluarkan sperma, setelah itu pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan mematahkan leher korban. Setelah korban meninggal dunia pelaku mengikat tangan korban dan membuangnya di Sungai Anyer.

Keluarga korban yang belum mengetahui kejadian tersebut bersama warga beramai – ramai melakukan pencarian terhadap korban, dan pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu (17/06/17) korban ditemukan didalam Sungai Anyer dengan posisi telungkup dan tangan terikat kain.

“Pelaku sempat kembali kerumah korban dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Hp Samsung Duos warna putih dan uang sejumlah Rp.1.000.000 sebelum pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo milik istri sirinya dan menuju ke Singkawang” jelas Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK, MH.

Pengungkapan kasus tersebut sebelumnya Sat Reskrim polres Sintang terlebih dahulu melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi serta mengumpulkan Barang Bukti.

“Dari keterangan sejumlah saksi -saksi berserta barang bukti ini lah proses awal kita melakukan penyelidikan dan ditetapkan jadi tersangka larena pelaku sudah melakukan tindak pidana pemerkosanan dan Tindak Pidana Permerkosaan anak dibawah umur dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain” terang Sudarmin.

Sudarmin menyampaikan bahwa pada saat penangkapan sempat terjadi perlawanan dari Tersangka NN, akibatnya petugas melepaskan sebutir timah panas untuk melumpuhkan tersangka dan mengenai betis kanan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka Pasal 80 ayat (3), ayat 4, 81 UU RI no. 17 /2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23/2002 Tentang Perlindungan anak (diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar ) dan atau pasal 338 KUHP ( ancaman Penjara selama lamanya paling 15 tahun).

Dalam kesempatan tersebut, Sudarmin menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang khususnya orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap  kegiatan anak-anaknya agar tidak terulang kembali kejadian serupa di Sintang.

 

“Jangan dilepas begitu saja, tapi lakukan pengawasan, jangan sampai anak-anak kita menjadi korban dan pelaku kejahatan, seperti terjebak pada narkoba, pergaulan bebas, kenakalan remaja dan perbuatan kriminal lainnya,”himbau Kapolres Sintang.