Pemda Bantah Kecolongan, My Home Berdiri Megah Tanpa UKL-UPL

0
1891
Ketua Komisi A DPRD Sintang bersama dengan pihak Eksekutif melakukan sidak pembangunan My Home yang dibangun di Bantaran Sungai Alai Sintang
Ketua Komisi A DPRD Sintang bersama dengan pihak Eksekutif melakukan sidak pembangunan My Home yang dibangun di Bantaran Sungai Alai Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Akibat tidak adanya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang sejumlah pelaku usaha mendirikan bangunan usahanya dengan megah serta menjulang tinggi tanpa memperhatikan Kondisi lingkungan sekitar dimana bangunan tersebut berdiri.

Salah satu contoh bangunan yang sudah berdiri tegak dan megah

Septic Tank milik Hotel My Home Sintang di bangun di Bantaran Sungai Alai Sintang
Septic Tank milik Hotel My Home Sintang di bangun di Bantaran Sungai Alai Sintang

bahkan sudah operasional yakni Hotel My Home kelas bintang dua di Sintang. Akan tetapi belum mengantongi usaha pengelolaan lingkungan dan usaha pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Bahkan Badan Lingkungan Hidup (BLH), beserta pihak manajemen Hotel Mengakuinya.

“Kalau izin UKL dan UPL memang belum ada,” Ungkap kepala Badan Lingkungan Hidup Henri Harahap, saat mengahadiri Cara Grand Opening Hotel My Home Sintang yang diresmikan secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Sintang,belum lama ini.

Meski demikian, pemerintah Kabupaten Sintang, dengan leading sector Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang membantah jika pihaknya kecolongan karena My Home sudah berdiri megah dan beroperasi tapi belum memiliki izin UKL-UPL.

“Sebenarnya sebelum mendirikan bangunan tersebut, harus diurus terlebih dahulu izin UKL-UPL nya dan harus dibahas terlebih dahulu bersama-sama, “kilahnya.

Meskipun pihak Manajemen My Home Sintang sudah menambrak aturan yang ada, pemerintah sama sekali tidak ada melakukan tindakan apapun dengan alasan bahwa pemerintah tidak gampang untuk mendatangkan Investor untuk berinvestasi dikabupaten Sintang.

“kalau masalah Izin, kita sudah menghimbau kepada pihak Manajemen untuk segera mengurus dokumen berkaitan dengan lingkungan. Dan kita akan lakukan pembahasan bersama terkait dengan dokumen (UKL-UPL) hari Kamis,” pungkas Harahap.

Terpisah, manajemen My Home berbanding terbalik dengan kepala BLH. Jika kepala BLH menyebut baru akan dibahas dokumen UKL-UPL, justru manajemen menyampaikan sudah dibahas, tapi lagi diperbaiki. Sekaligus menolak kalau disebut melabrak aturan saat membangun hotel.

“Ada jaminan dari pemerintah usaha bisa jalan dengan pengurusan izin lingkungan sambil (UKL-UPL)  jalan.  Kalau tidak, mana kita berani. Dan, kita tetap taat aturan, Dokumen (UKL-UPL) sudah bahas. Kini lagi pembetulan karena kemarin  dikembalikan,” tambahnya.

Direktur My Home, Andreas bahkan berani menantang kalau pengelolaan limbah hotelnya diragukan. Kendati hingga kini belum mengantongi dokumen UKL-UPL. “Pembuangan kita menggunakan biotek. Ini teknologi Jerman, bukan seperti hotel yang menggunakan sistim manual,” katanya. Jadi pembuangan dijamin tidak tembus, sekalipun berada di dekat bantaran sungai.

Sebagaimana diketahui bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL) merupakan persyaratan mutlak untuk membuat izin mendirikan Bangunan (IMB). Oleh sebab itu setiap pelaku kegiatan wajib menguruskan dan penegak aturan terkait dengan lingkungan tersebut wajib melaksanakan pengawasan dan diharapkan bisa menghentikan setiap pelaku usaha yang belum melakukan kepengurusan izin lingkungan terlebih posisi usaha berada di bantaran anak sungai.

Berdasar UU Nomor 32 tahun 2009 dan peraturan kementrian Lingkungan Hidup nomor 13/2010, tindakan yang telah mulai membangun tanpa melengkapi dokumen UKL-UPL merupakan pengabaian terhadap proses perizinan yang ditempuh.

Sanksi pidana juga telah diatur dalam bagian kedua UU tersebut. Pada pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha/dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar