Pemkab Sintang Gelar Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025

0
136

LINTAS KAPUAS | SINTANG – Pemerintah kabupaten sintang menggelar puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dengan tema “Hentikan Polusi Plastik” pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan yang difokuskan di SMK Negeri 1 sintang itu dilakukan dengan pemberian penghargaan hingga peluncuran inovasi ramah lingkungan. Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai bentuk menjaga lingkungan.

“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan antara lain pemberian piagam penghargaan kepada sekolah adiwiyata, perusahaan patuh lingkungan dan LSM yang berperan aktif dalam program lingkungan hidup,” kata kadis lingkungan hidup kabupaten sintang, Igor Nugroho.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan bibit tanaman secara simbolis, peluncuran incinerator bebas polusi serta motor listrik hasil karya siswa SMK Negeri 1 sintang.

“Alat incinerator ini telah lolos uji emisi dan layak digunakan, alat ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan sampah di kabupaten sintang,” ucapnya.

Kegiatan peringatan hari lingkungan hidup tahun 2025 di kabupaten sintang juga digelar aksi bersih sampah plastik, workshop pengelolaan sampah, serta diskusi bertema peluang cuan dari sampah yang melibatkan pelajar dan mahasiswa.

“Kegiatan lainnya sengaja digelar dengan melibatkan mahasiswa dan pelajar agar mereka bisa tergerak untuk juga menjaga lingkungan. Sebab para generasi muda yang peduli menjadi salah satu kunci agar lingkungan kita tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten sintang, Kartiyus mengatakan pemerintah kabupaten sintang tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan agar tetap terjaga. Pemerintah kabupaten sintang juga sedang melakukan revisi tata ruang agar kawasan hutan tetap dipertahankan minimal 50 persen.

“Kawasan hutan itu harus tetap terjaga dan jangan sampai tergeser dengan adanya pembangunan. Karena kalau degradasi hutan semakin tinggi maka dampaknya akan sangat besar termasuk resiko banjir yang semakin parah,” kata kartiyus.

Menurutnya kawasan yang sudah ditetapkan dalam tata ruang sebagai kawasan hutan tetap harus dijaga. Tidak boleh ada lagi izin-izin baru untuk perusahaan yang ingin membuka lahan atau menebangi hutan di wilayah tersebut dan ini sudah menjadi bagian dari konsep pembangunan dan komitmen pemerintah daerah.

“Secara keseluruhan, bukan hanya kota sintang tetapi seluruh wilayah kabupaten sintang tetap mempertahankan luas kawasan hutannya di atas 50 persen. Tahun lalu persentase hutan kita mencapai sekitar 59 persen, dan hingga saat ini belum ada perubahan. Kawasan itu tidak kita ubah menjadi area penggunaan lain (APL), tetap kawasan hutan,” tegas kartiyus.