LINTASKAPUAS I KETAPANG – Secara Umum tingkat gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Ketapang dan jajaran pada tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2023.
Hal ini merujuk kepada perbandingan Jumlah Laporan Polisi sepanjang Tahun 2024 dengan Jumlah pelaporan tahun 2023.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi mengatakan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 717 Laporan Polisi yang ditangani Polres Ketapang dengan Tingkat penyelesaian perkara sebanyak 566 Kasus atau sebanyak 80 persen.
“Sebagai perbandingan di tahun 2023 sebanyak 574 Laporan Polisi yang diterima, artinya Tahun 2024 ini mengalami peningkatan sebanyak 143 jumlah kasus tindak pidana atau sebesar 19 persen dibandingkan tahun 2023,” ujar Kapolres, pada saat Konferensi Pers di lobi Polres Ketapang, Selasa (31/12/2024), siang.
Lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan program 100 hari kerja Presiden Prabowo, pihaknya juga telah melaksanakan penegakan hukum melalui sejumlah pengungkapan tindak pidana yang menjadi prioritas.
“Tercatat dalam periode pelaksanaan program 100 hari kerja bapak Presiden Prabowo tahun 2024, ada sebanyak 36 Kasus yang ditangani satuan reskrim polres ketapang, Dimana dari kesemua kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 46 orang sebagai tersangka yang meliputi kasus perjudian konvensional, BBM Ilegal, Ilegal Loging, PETI, Undang Undang Perkebunan, Kasus Perempuan dan Anak (PPA) dan kasus Perdagangan Orang (TPPO) serta Penyeludupan Rokok dan Cukai Rokok,” paparnya.
Terkait Kasus Tindak Pidana Narkoba, Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 117 kasus dengan jumlah tersangka 145 orang.
“Secara keseluruhan pada tahun 2024 dari Januari sampai Desember, satuan reserse narkoba polres ketapang mengungkap sebanyak 117 Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba,” terangnya.
Lanjutnya, untuk itu, jika dibandingkan pada tahun 2023 ada 96 kasus berarti terjadi kenaikan pengungkapan sebanyak 21 kasus atau sekitar 22 persen.
“Untuk pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dari penanganan kasus tindak pidana narkoba tahun 2024 ini yaitu tersangka sebanyak 145 orang yang terdiri dari Laki-laki 127 orang, Perempuan 17 orang dan ada 1 Anak Berkonflik Hukum ada 1 orang,” paparnya.
Lanjutnya lagi, adapun jumlah barang bukti Sabu total Seberat 2.239,94 Gram, Extacy sebanyak 53 butir dan Ganja sebanyak 1,05 Gram.
“Dari hasil penyitaan barang bukti sabu selama tahun 2024 yaitu sebanyak 2.239,94 Gram, artinya terjadi peningkatan keberhasilan yang signifikan dalam penyitaan barang bukti sabu dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 836 gram sabu atau terjadi kenaikan sebanyak 168 persen artinya Indikator ini menunjukan bahwa Polres Ketapang sangat serius dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo yaitu pemberantasan peredaran narkoba,” tuturnya.
Kapolres mengakui, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga tak terlepas dari dukungan semua elemen masyarakat Kabupaten Ketapang dalam memberikan informasi kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.
Terlebih dirinya mengatakan, pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 2.239,94 Gram ini juga sangat berarti dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dimana setiap gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang, Sehingga Polres Ketapang setidaknya sudah menyelamatkan sekitar 17.920 warga masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kedepan pada tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menargetkan mempertahankan angka pengungkapan yang sudah dicapai pada tahun 2024,” tukasnya.
(Ags)