Polres Sintang PTDH 7 Personel Sepanjang 2024 Akibat Pelanggaran Disiplin dan Etika

0
55
Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata pimpin pers release akhir tahun polres Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Sepanjang tahun 2024, Polres Sintang mencatat 7 anggota personelnya di berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar balai Kemitraan Mapolres Sintang pada, selasa, 31 Desember 2024.

Menurut data yang dipaparkan, mulai dari bulan januari hingga Desember 2024, sebanyak 7 personilnya terlibat dalam berbagai pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, tindak pidana, hingga pelanggaran etika yang mencoreng nama baik institusi.

Wakapolres Sintang menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Wakapolres menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel telah melalui mekanisme pemeriksaan yang ketat oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan). “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan. PTDH ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas Polri,” tegasnya.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan personel yang di PDTH kan yakni mulai dari kasus penyalahgunaan Narkotika, Kasus pidana Asusila, kasus hutang piutang hingga pada Pelanggaran Disiplin Termasuk tindakan tidak masuk kerja tanpa izin (disersi) dan pelanggaran etika lainnya.

Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, menegaskan bahwa Polres Sintang akan memperketat pengawasan internal dan meningkatkan pembinaan kepada seluruh personel. Program pembinaan mental, pelatihan, dan pengawasan kinerja akan terus diperkuat agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki sistem internal dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tindakan ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembersihan institusi agar semakin dipercaya masyarakat,” pungkas Sukma Pranata.