PN Sintang Terima Hibah Tanah dan Kendaraan Operasional Dari Pemkab Melawi

0
849
Penyerahan hibah tanah dan kendaraan oleh Pemkab Melawi kepada PN Sintang

LINTASKAPUAS | MELAWI – Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II Johanis Dairo Malo menerima penyerahan hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor dan kendaraan operasional untuk menunjang pelayanan Peradilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Melawi.

Barang Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Melawi bertempat di Convention Hall Kantor Bupati Melawi pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 08.00 pagi kemarin.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Johanis Dairo Malo menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sintang memiliki dua Kabupaten yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang yakni Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.

“Walaupun Kabupaten Melawi sudah menjadi Kabupaten sendiri namun kontribusi Pengadilan Negeri Sintang dan Pemerintah Kabupaten Melawi sangat berarti dan terjalin dengan baik satu sama lainnya,” ucap Johanis.

Ketua Pengadilan juga mengatakan bahwa hingga saat ini Pengadilan Negeri Sintang akan terus komitmen berusaha memberikan yang terbaik untuk pelayan kepada masyarakat yang dibuktikan dengan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi berupa layanan Semanis Madu dalam memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan yang cepat efektif dan efisien.

“Berkat pelayanan yang kita berikan, Pengadilan Negeri Sintang pada tahun 2022 ini mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan untuk ke depannya tentunya Pengadilan Negeri Sintang akan lebih baik dalam melayani masyarakat baik yang di Kabupaten Sintang maupun di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.

Ia juga menuturkan bahwa aset tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi seluas 1 hektar rencananya akan dibangun kantor Pengadilan Negeri.
“Tanah tersebut terletak di jalan Komplek Perkantoran Kabupaten Melawi KM 7 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi di mana konsepnya tetap dari Pengadilan Negeri Sintang sebagai Pengadilan induk.

Pengadilan Negeri Sintang mempersiapkan lahan yang nantinya akan dilaporkan ke Mahkamah Agung bahwa Pemerintah Daerah Melawi telah responsif memberikan lahan untuk persiapan pembangunan kantor dalam rangka mempermudah Pengadilan Negeri dalam pelayanan di Kabupaten Melawi dan tentunya pelaksanaan pembangunannya sangat tergantung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun kendaraan operasional yang dihibahkan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 4 Toyota Hilux dan kendaraan bermotor roda 4 yang dipinjam pakaikan berupa 1 Unit Toyota Fortuner. Kendaraan–kendaraan ini berfungsi dalam menunjang mobilitas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sintang dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat pencari keadilan seperti persidangan tilang dan persidangan permohonan pada layanan Semanis Madu dan tugas-tugas Peradilan lainnya yang dilaksanakan di daerah Kabupaten Melawi.