Polisi Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online Gadis Bawah Umur di Sintang

0
3758
TersangkaAnwar alias Jeny(Mucikari) Tindak Pidana Portistusi Online dan TPPO beserta Transaksi serta Barang Bukti

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Aparat Kepolisian Resort Sintang berhasil mengungkap Praktik porstitusi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang menjajakan gadis dibawah umur melalui melalui Aplikasi Bee Talk.

Seorang tersangka yang berprofesi sebagai mucikari atas nama Anwar alias Jeny(26), warga Dusun Gandis Hilir Desa Gandis Kecamatan  Dedai Kabupaten Sintang  yang bertempay tinggal di komplek BTN Dharma Putra Kelurahan Baning Pantai Kabupaten Sintang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sintang pada Senin,(8/1) sekira pukul 21.00 wib disalah satu Kamar Hotel Wilayah Pasar Sungai Durian Sintang.

Kapolres Sintang, Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang, AKP. Eko Mardianto menyampaikan bahwa kasus Portitusi online di Kabupaten Sintang tersebut terungkap saat anggotanya menggelar Patroli Syber dan berhasil menemukan kegiatan Prostitusi Online di Sintang melalui Aplikasi Bee Talk dan kemudian dilanjutkan melalui Chating via Whatsapp.

“Dengan adanya praktik tersebut anggota kita langsung melakukan penyelidikan serta penyamaran yang berpura-pura sebagai pelanggan dan melakukan transaksi melalui media online. Setelah menuai kesepakatan, pelanggan kemudian memesan kamar Hotel, “ungkap Kasat.

Eko menyampaikan dengan adanya kesepakatan tersebut, tersangka langsung membawa perempuan dibawah umur kesalah satu Hotel yang sudah dipesankan oleh pelanggan serta sekaligus dilakukan transaksi sesuai kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan yang menyamar.

“Setelah melakukan Penyamaran dengan cara memboking Perempuan dibawah Umur tersebut melalui Tersangka (yang sering disebut sebagai Papi) dengan tempat yang sudah ditentukan oleh Tersangka yaitu di kamar Hotel kawasan Sungai Durian Kapuas Kanan Hulu “ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, Pada saat Tersangka mengantar Perempuan dibawah umur tersebut ke kamar Hotel dan terjadi Transaksi kesepakatan sebesar Rp. 700.000,- dan membayar uang Tips Rp.200.000,-

“Setelah terjadi transaksi kemudian Anggota melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di Loby Hotel  dan Mengamankan Perempuan yang dibawah umur tersebut dan anggota kita langsung menangkap tersangka bersama barang bukti berupa Satu Unit HP,4 alat kontrasepsi Uang senilai Rp.550.000,-milik pelaku dan saksi untuk diproses lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut, Kasat, mucikari dijerat undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan Pidana sanksi 13 tahun penjara, “pungkasnya.