Polres Sintang Bongkar Bisnis Porstitusi Online

0
1088

Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Pengungkapan Bisnis Porstitusi Online dan Narkoba
LINTASKAPUAS I SINTANG -, Aparat Kepolisian Resort Sintang berhasil mengungkap Praktik porstitusi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang menjajakan gadis muda kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Whatspp.
Seorang tersangka yang berprofesi sebagai mucikari atas nama inisial Fe diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sintang, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 21.43 WIB, di salah satu Hotel didalam Kota Sintang.
Dari pengakuan tersangka, bahwa bisnis haramnya tersebut sudah dijalankannya sejak tahun 2016 lalu, namun sempat berhenti cukup lama dan kembali digelutinya pada tahun 2019 ini.
“Sudah lama berhenti, baru pertama kali ini lagi saya melakukan pekerjaan ini, tapi langsung ketahun sama polisi,” ujar tersangka saat ditanya awak media pada Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Kamis (16/4), di halaman Mapolres setempat.
Ia mengakui, bahwa cara promosi yang dilakukannya hanya mengunakan media sosial WhatsApp, dimana ada lebih dari lima wanita pekerja yang berada dibawah naungannya. Harga pun berfariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.
“Setiap transaksi saya mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp600 Ribu. Pemesannya dari kalangan umum dan pernah juga dari pejabat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, terbongkarnya bisnis lendir ini saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (13/5), dimana ada praktek porstitusi online menawarkan wanita dengan nomor WhatsApp 082125388163.
“Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui Via WhatsApp tersebut,” ujarnya.
Lalu pada, Selasa (14/5) sekitar pukul 11.48 WIB, tersangka mengirimkan foto seorang wanita berinisial W ke WhatsApp milik petugas, sehingga terjadi transaksi yaitu kencan dengan wanita tersebut dengan tarif Short Time Rp1 sampai 3 juta.
“Sedangkan tersangka meminta uang tips Rp600 ribu. Kemudian Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di Hotel Ladja dengan nomor kamar 310,” terangnya.
Sekitar pukul 21.43 WIB, tersangka datang dengan wanita tersebut dan bertemu dengan petugas yang menyamar pada saat itu. Petugas tersebut lalu memberikan uang tips sesuai yang dimintanya.
“Setelah itu wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.
Tidak lama kemudian, petugas mengamankan tersangka di loby hotel lantai 3 dan barang bukti serta petugas Polwan mengamankan wanita tersebut. Setelah itu keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“BB yang diamankan diantaranya dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam Dan satu helai celana dalam warna abu-abu,” terangnya.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.