LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng subsidi di berbagai gudang dan pasar tradisional. Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng subsidi jenis “Minyakita tidak berkurang dan sampai ke masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Kasat Reskrim polres Sintang, AKP. Andika Wahyutomo Putra mengatakan bahwa sidak dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya praktik pengurangan isi dalam kemasan maupun penimbunan yang merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan minyak goreng subsidi sampai ke masyarakat dalam jumlah yang seharusnya, tanpa ada kecurangan dalam volume maupun harga,” ungkap Kasat Reskrim, rabu(12/3/2025)
Dalam sidak ini, petugas mengecek langsung kemasan minyak goreng Minyakita di beberapa gudang distributor dan toko diantaranya di PT. Indomarco Adi Prima (Status D1), Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, dilanjutkan ke PT. Sarana Makmur Sentosa, (Status D2), Jalan MT Haryono, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, dan PT. Sarana Makmur Sentosa, (Status D2), Jalan MT Haryono, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar.
Hasil sementara tidak ditemukan pelanggaran signifikan, namun polisi tetap mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi. “Jika ditemukan indikasi pengurangan volume dalam kemasan atau manipulasi harga, pihak berwenang akan menindak tegas sesuai aturan hukum, ” ucap kasat.
Beberapa pedagang di pasar menyampaikan harapannya agar pasokan minyak goreng subsidi tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan. “Kadang barang datangnya sedikit, cepat habis, jadi kami berharap distribusinya lebih lancar,” ujar seorang pedagang.
Polres mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan terkait distribusi minyak goreng subsidi. Sidak ini akan terus dilakukan untuk memastikan program subsidi berjalan sesuai peraturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.