
LINTASKAPUAS | SINTANG – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 yang digelar Kepolisian Resort Sintang pekan lalu berhasil menyita 3.400 botol miras berbagai merek dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami telah mengamankan ribuan botol miras dari berbagai tempat, termasuk warung-warung kecil dan gudang penyimpanan ilegal. Tindakan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Kemitraan Mapolres Sintang, jumat(14/3/2025).
Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga berhasil mengungkap beberapa tindak kasus kriminal lainnya seperti kasus Perjudian Kolok-kolok, kasus prostitusi dan kasus narkotika, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang. Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
Selama operasi Pekat Berlangsung kemarin ada 5 laporan polisi, 2 kasus miras, 1 judi, 1 narkoba dan 1 prostitusi dengan jumlah seluruh tersangkanya 7 orang yang telah diamankan. Untuk kasus miras tangkapan kita kali ini yakni produsen nya langsung, baik itu yang membuat ataupun yang mengemas hingga nantinya di jual dengan jumlah total 3.400 botol minuman keras.
Sementara dari kasus perjudian, berhasil mengamankan 1 (satu) set alat permainan kolok-kolok dan uang tunai sebesar Rp 1.760.000, narkotika jenis sabu seberat 50.70 gram dan dari kasus prostitusi diamankan uang senilai Rp 700.000 dari korban dan Rp. 500.000 dari mucikarinya. ” Papar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan selama bulan suci Ramadan dan berbagai momen penting lainnya demi menciptakan situasi yang kondusif. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya miras ilegal dan semakin mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.(Link)