Program Gemapatas Minimalisir Konflik Hak Tanah di Sintang

0
179
Pemasangan Patok Batas Desa Oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus sebagai tanda diluncurkan program Gemapatas Kementerian ATR-BPN di Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional(ATR-BPN) Kabupaten Sintang menggagas Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan penyerahan hak atas tanah PTSL yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Di Kabupaten Sintang, Gerakan Pemasangan Tanda Batas(GEMAPATAS) disaksikan langsung Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah, Asisten Bidang Pemerintahan, Yustinus, Camat Sintang, Kapolsek Kota Sintang. berlangsung di Desa Jerora Kecamatan Sintang, Jumat(03/02/23).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaidi mengatakan tujuan diluncurkannya program Gemapatas tersebut dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementrian ATR/BPN serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memasang tanda batas di tanah miliknya.

“Dengan adanya program pemasangan patok diharapkan mampu meminimalisir terjadinya konflik sengketa tanah baik antar masyarakat maupun itu sendiri maupun dengan para mafia tanah, ” ucap Junaidi.

Ia juga mengatakan konflik sengketa tanah biasanya terjadi karena tidak adanya tanda batas yang di pasang di tanah atau diwilayah milik masyarakat itu sendiri.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang yang memiliki tanah baik yang sudah memiliki Sertifikat maupun Baru memiliki Surat Keterangan Tanah(SK) agar segera dipasang patok batas karena hal tersebut juga memudahkan proses pembuatan sertifikat tanah yang belum ada.”ucap Junaidi.

Untuk penetapan dan pemasangan tanda batas, Lanjut Junaidi, harus memiliki kesepakatan antara pemilik/pemegang hak dengan tetangga yang berbatasan. Tanah yang sudah dipasang tanda batas menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. “Saat ini masih ada kendala yang dihadapi dalam proses pembuatan sertifikat Tanah terkait dengan batas desa masih indikatif, HGU yang tidak tergarap dan juga kawasan, untuk itu sosialisasi akan terus dilakukan, ” jelasnya.

Junaidi menambahkan bahwa Target Kalimantan Barat untuk wilayah Kabupaten Sintang ditahun 2022 telah menerbitkan seluruh bidang tanah lewat sertifikat sebanyak ± 35.000 yang terbagi atas PTSL sebanyak ± 24.800, retribusi tanah ada 4800 dan sisanya adalah program pemerintah melalui aset, BMN, TNI, Polisi bahkan rumah – rumah ibadah. untuk 2023 ini, target PTSL sebanyak 19.000.”pungkasnya.

Sementara, Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diluncurkannya program Gemapatas di Kabupaten Sintang
“Program Gemapatas ini sangat baik bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sintang karena memiliki kepastian hukum atas asset dan tanah yang dimiliki yang ditandai dengan patok resmi dari BPN, ” ucapnya

Menurut Melkianus, Konflik sengketa tanah banyak terjadi karena ketidak jelasan masalah patok batas tanah.
“Maka kami berharap program Gema Patas ini bisa berlanjut terus sampai ke tahun berikutnya dan hari sudah dilakukan penyerahan patok batas baik untuk tanah masyarakat maupun tanah Pemkab Sintang,”tuturnya.

Melkianus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang agar ikut serta mensukseskan program Gemapatas yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN. sebagai langkah antisipasi minimalisir terjadinya konflik hak tanah di kabupaten Sintang.

“kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sintang secara khusus yang wilayahnya ada perusahaan perkebunan, saya minta Kepala Desa untuk memetakan dan menyelesaikan batas tanah masyarakat dengan perusahaan untuk meminimalisir konflik antar sesama masyarakat dan antara masyarakat dengan perusahaan. Kepala Desa wajib melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat agar ikut serta saat pemasangan patok batas dalam program Gema Patas yang sedang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Sintang, “pungkas Melkianus.