Proyek Peningkatan Jalan Pelang – Sungai Kepuluk Dinilai Gagal

0
147

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Peningkatan jalan Pelang – Sungai Kepuluk milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2024 hingga kini masih belum selesai pengerjaannya.

Proyek yang dikerjakan oleh pelaksana PT Clara Citraloka Persada dengan anggaran sekitar Rp 18,5 Miliar itu sudah habis masa pengerjaannya pada 20 Oktober 2024 lalu.

Padahal sebelumnya, Pemda Kabupaten Ketapang menegaskan serius menangani jalan yang selama ini menjadi akses penting bagi warga dari dan menuju kota Ketapang.

Parahnya, pada tahun 2019 lalu, jalan ini pernah dikerjakan dengan menelan anggaran sebesar Rp 56 Miliar.
Namun, saat itu, proyek pengerjaan jalan Pelang – Batu Tajam itu dianggap gagal dan tak maksimal.

Untuk itu, pada tahun 2024 ini, Pemda Ketapang kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 55,7 Miliar untuk kembali memaksimalkan jalan tersebut.
Anggaran itu di antaranya, untuk pekerjaan jalan Pelang – Sungai Kepuluk Rp 18,5 Miliar. Kemudian Sungai Kepuluk – Batu Tajam dengan nilai kontrak Rp 37,5 Miliar.

Dari pantauan di lapangan, sesuai papan proyek yang dipasang, peningkatan jalan Pelang – Sungai Kepuluk memiliki waktu pelaksanaan selama 180 hari. Dimulai
sejak 23 April hingga 20 Oktober 2024 kemarin.

Saat dikunjungi pada Minggu 20 Oktober 2024, masih tampak sejumlah pekerja sedang berusaha menyelesaikan sejumlah titik yang belum selesai.

Warga yang melintas pun mengaku heran, apa yang menjadi kendala pengerjaan jalan tersebut begitu lamban.

“Biasanya kan faktor cuaca jadi alasan. Tapi di Ketapang cuaca biasa saja. Tak ada hujan yang turun hingga berhari-hari,” kata Hendra (44) , Rabu 23 Oktober 2024.

Menurut Hendra, jalan Pelang ini merupakan akses paling cepat dan strategis bagi warga yang ingin melintas antar kecamatan di Kabupaten Ketapang

Untuk itu, ia berharap pemerintah daerah bisa serius dalam mengawasi pekerjaan proyek tersebut.
“Ini bukti kurang seriusnya pemerintah untuk membangun infrastruktur. Pelaksana proyek harus diberikan sanksi tegas jika tidak maksimal dalam bekerja. Ini soal kepentingan orang banyak, warga Ketapang,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via telpon whatsapp, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Ketapang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pelang – Sungai Kepuluk, Rahmad tidak merespon.

Terpisah, selaku pelaksana PT. Clara Citraloka Persada yang diwakili oleh Berry mengaku proyek tersebut kembali diberikan perpanjangan waktu oleh dinas terkait hingga 30 November 2024 mendatang

“Pada prinsipnya, PT Clara berkomitmen untuk menyelesaikan. Saat ini telah diberikan perpanjangan waktu oleh dinas selama 40 hari, sampai dengan 30 November 2024. Semoga amanah nya dapat kami selesaikan dengan baik,” pungkasnya.