Putusan MK, KPU Siap Gelar PSU di Dua TPS Dapil Sintang 5

0
178
PLH Ketua KPU Kabupaten Sintang, Endang Kusmiyati

LINTASKAPUAS | SINTANG – Mahkamah konstitusi(MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sintang terkait dengan sengketa Pemilu serentak di daerah Pemilihan(Dapil) Sintang 5 yang berlangsung pada 14 Februari tahun 2024 lalu.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sintang menggelar pemungutan suara Ulang(PSU) di daerah Pemilihan Sintang 5 khususnya pada TPS 2 Desa Deme kecamatan Ambalau dan TPS 2 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Selain memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di dua TPS, MK juga membatalkan keputusan Komisi pemilihan umum nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5.

Terkait dengan Keputusan MK yang memerintahkan KPU Kabupaten Sintang untuk menggelar PSU di daerah Pemilihan Sintang 5, Plh Ketua Komisi pemilihan umum(KPU) Sintang, Endang Kusmiyati mengatakan karena keputusan MK merupakan keputusan final sehingga tidak ada pilihan lain maka harus ditindak lanjuti.
“Untuk prosesnya akan kita tempuh berdasarkan ketentuan peraturan yang tercantum dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 akan diatur waktu pelaksanaan dan Terkait dengan mekanisme pelaksanannya juga diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 203, jadi Saat ini teman- teman KPU sedang berada di jakarta untuk sedang melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk meminta arahan terkait dengan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut,” ucap Endang.

Endang juga mengatakan bahwa KPU diberikan waktu untuk menindak lanjuti terkait dengan keputusan MK tersebut sela 30 hari sejak dikeluarkan nya putusan tersebut. ” saat ini kita sudah melakukan koordinasi dengan tim penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan khususnya untuk daerah pemilihan Sintang 5, agar up to date mengenai situasi dan kondisi di dua TPS yang akan dilakukan PSU.

Endang menambahkan bahwa keputusan MK tersebut merupakan keputusan terbaik karena sudah ditempuh melalui tahapan dan prosedur yang panjang, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti.

“Harapan kita bersama, semoga proses Pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Deme kecamatan Ambalau dan TPS 2 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang bisa berjalan aman dan lancar dan hasilkan setelah final akan kita sampaikan kepada masyarakat, ” pungkasnya.