Raih WTP Sembilan Kali Secara Beruntun, Sekda : Gambaran Praktik Tata Kelola Keuangan Yang Baik dan Kerja Keras Bersama

0
409
Foto saat penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Sekda Ketapang kepada Ketua DPRD Ketapang. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Mewakili Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si bersama Ketua DPRD Ketapang M Febriadi, S. Sos.,M.Si, memimpin rapat paripurna Rancangan Peraturan Darah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD TA. 2022. Selasa, (06/06/2023) di Gedung DPRD Ketapang.

Dalam penyampaian Raperda Pertangungjawaban APBD TA. 2022 tersebut, juga dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), yang mana audit tersebut harus sudah dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penyampaiannya Sekda mengatakan bahwa, berdasarkan laporan hasil audit BPK RI melalui BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lebih lanjut Sekda mengatakan, Opini WTP tersebut telah diperoleh Pemkab Ketapang untuk yang ke -9 kalinya secara berurut-turut. Hal ini menurutnya bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik dan merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik oleh Pemerintah Daerah dan jajaran maupun DPRD Kabupaten Ketapang dan jajaran.

Oleh karena itu, Sekda berharap prestasi yang membanggakan ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

“Opini WTP tersebut telah diperoleh yang ke sembilan kalinya, hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang merupakan hasil kerja keras kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang. Harapannya, agar tetap dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.” Kata Sekda saat membacakan sambutan tertulis Bupati.

Tak hanya itu, Sekda juga menjelaskan selain pemeriksaan terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, BPK RI juga melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian intern yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2022.

“Dari pemeriksaan BPK terdapat catatan dan rekomendasi. Kami meminta agar segera ditindaklanjuti agar praktik dan tata kelola keuangan daerah kita semakin baik pada tahun-tahun depan,” harapnya.

Untuk menjadi pemahaman kita bersama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI yang menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji secara wajar dalam semua hal, menyangkut material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Ags)