Sintang Layak Dimekarkan Jadi 34 Kecamatan

0
1352
Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar rapat bersama dengan Tim Verifikasi Faktual Pemekaran Kecamatan di Rumah Jabatan Bupati Sintang

LINTASKAPUAS I SINTANG- Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa Kabupaten Sintang memiliki luas wilayah kurang lebih 21.000 Km persegi sehingga layak dimekarkan menjadi 34 kecamatan.

“Wilayah kita ini sangat luas dan baru memiliki 14 Kecamatan, jika dibandingkan dengan Kabupaten Kapuas hulu yang sudah memiliki 29 Kecamatan tentunya kita jauh ketinggalan, ” ujar Jarot Kepada awak media, Kamis(6/12/2018)
Sebagai upaya untuk memperpendek rentan Kendali dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sintang, Pemerintah mengusulkan 20 wilayah pemekaran Kecamatan.
“Proses Usulan ini sudah berlangsung lama. Namun, baru ada 4 yang sudah di setujui oleh kementerian Dalam Negeri. makanya mereka langsung turun lapangan untuk melakukan Verifikasi Faktual terhadap empat Kecamatan tersebut, ” ucapnya.
Sementara 16 usulan pemekaran Kecamatan yang sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI hingga saat ini belum bisa diperoses karena masih banyak persyaratan yang belum terpenuhi sebagai salah satu contoh karena masih ada masalah sengketa batas wilayah.
selain itu, lanjut Bupati, Ada tiga usulan pemekaran Kecamatan diwilayah Perbatasan juga belum bisa diproses karena untuk pemekaran Wilayah Perbatasan tersebut karena ada Peraturan Pemerintah yang baru maka harus menunggu peraturan Presiden, “jelasnya.
Ia menambahkan, ada lima alasan Kabupaten sudah layak dimekarkan menjadi 34 Kecamatan karena mengingat luas wilayah yang cukup luas, kedua mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia, ketiga Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke daerah lain di wilayah timur Kalbar, keempat dimana rentang kendali yang panjang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dan Ibu koat Kecamatan ke Desa itu sangat jauh, dan yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi Kapuas Raya, “jelasnya.

“jadi awalnya Sintang itu punya 14 Kecamatan, kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang dilakukan verifikasi faktual hanya 4 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran 4 Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi tunggu persyaratan sudah terpenuhi, “jadi syaratnya itu adalah pertama tuntaskan dulu batas wilayah antara Kecamatan induk dan Kecamatan baru, kedua syarat dasar, ketiga syarat teknis, dan keempat syarat administrasi, kalaulah itu semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran 4 Kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini”, kata Budi.

Menurut Budi, bahwa pemekaran wilayah Kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan, “jangka waktu itu tidak ada, kalau persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi Pemerintah Daerah nya menyiapkan pejabat di Kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin”, tambah Budi.

Selain itu juga, salah satu Lurah di Kecamatan Sintang yang wilayah kelurahannya masuk dalam pemekaran Kecamatan Baru, yaitu Lurah Kedabang, Riduansyah memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran wilayah Kecamatan, “saya tentunya mendukung ya dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang”, tutup Riduansyah.