Tak Terima Adik Kandung Diganggu, OTA Habisi Nyawa LN Dengan Senapan Lantak

0
252
Tersangka Pelaku pembunuhan menggunakan senjata api laras panjang rakitan jenis lantak atas nama OTA digiring ke Mapolres Sintang untuk menjalani pemeriksaan

LINTASKAPUAS [ SINTANG – , Kasus pembunuhan dengan menggunakan senjata api rakitan terjadi di Dusun Tambun Bungai Desa Nanga Tangoi Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat yang  terjadai pada tanggal 2 oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB

Peristiwa pembunuhan tersebut disampaikan langsung  Kapolres Sintang Ajun Komisaris Besar Polisi(AKBP) Tommy Ferdian didampingi Kasat Reskrim polres Sintang AKP. Idris Bakkara dan Kasi Humas Polres Sintang, AKP Sudjiono  saat menggelar perss release sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Sintang selama bulan oktober 2022 berlangsung di halaman mapolres Sintang, 1 november 2022.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan bahwa peristiwa penembakan dengan senjata api laras panjang rakitan jenis lantak yang dilakukan oleh tersangka OTA  mengakibatkan korban atas nama inisial LN meninggal dunia ditempat.

Menurut Kapolres pembunuhan terjadi disebabkan  pelaku tidak terima adik perempuannya selalu diganggu adik Korban. “Kini pelaku atas nama OTA sudah diamankan berserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban berupa satu pucuk senjata api laras panjang rakitan jenis lantak beserta 15 butir peluru timah dan satu botol serbuk mesiu dan lain-lainnya.

Sementara kepala satuan reserse Kriminal Polres Sintang Ajun Komisaris Polisi, Idris Bakkara mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi berawal karena pelaku tidak terima  adik korban suka mengganggu adik perempuan pelaku.

“Akibat tidak terima adik perempuan pelaku selalu diganggu adik korban, membuat pelaku mengadukan tingkah laku adik korban kepada kepala desa. namun  korban tidak terima karena ditegur kepala desa. sehingga korban lagsung mendatangi rumah pelaku dengan sebilah senjata tajam ditangannya.

saat korban tiba dirumah pelaku korban langsung marah-marah pada pelaku. untuk menghindari keributan pelaku melarikan diri kehutan. berselang satu jam kemudian, pelaku kembali kerumahnya karena dianggap situasi sudah aman.

Namun, korban kembali mendatangi pelaku dengan tangan kosong, merasa terancam dengan sikap korban, pelaku langsung mengambil senjata api rakitan jenis lantak yang tergantung didinding ruang tamu pelaku dan langsung membidik dan menembakkan senjatanya mengarah kedada korban, seketika korban jatuh tergeletak dilantai hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 atau pasal 338 KUHP dengan anacam pidana paling lama 15 tahun penjara.