Tersinggung Tidak diberikan Pinjaman, Roni Habisi Nyawa Bosnya

0
389
Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Wakapolres Sintang dan Kasat Reskrim Polres Sintang menunjukkan barang bukti pipa Besi yang digunakan Pelaku untuk menghabisi nyawa korban

LINTASKAPUAS | SINTANG – Hanya karena tidak diberikan pinjaman uang sebesar 150 ribu seorang karyawan atas nama Roni tega menghabisi nyawa bosnya atas nama Tjin Tek Fo alias Susanto

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dalam Toko Aneka Ban milik korban di Jalan MT Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada hari Senin sekitar pukul 16.30 WIB.

Usai membunuh korban menggunakan pipa besi di meja kasir, pelaku langsung mengamankan sejumlah uang dari dalam laci kasir serta mengambil memori CCTV lalu menutup toko dan meninggalkan korban di dalam rumah toko dalam kondisi mengenaskan.

“Sekitar pukul 02.00 dini hari pelaku kembali ke rumah toko untuk menghilangkan jejak dengan cara memasukkan jenazah korban ke dalam karung goni dan membuangnya ke bawah jembatan Rokan 30 Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, 30 kilometer dari lokasi pembunuhan,” ungkap Kapolres saat menggelar pers release di halaman Mapolres Sintang, Senin (27/6/2022).

Kapolres menuturkan, Jenazah korban baru ditemukan pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 16.34 WIB setelah 10 hari kejadian sejak dinyatakan hilang berdasarkan laporan warga.

“Sebelumnya pemilik Toko Aneka Ban sempat dilaporkan hilang oleh warga Kelurahan Rawa Mambok pada hari Kamis 16 juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan karena tidak ada aktivitas toko dan penguninya tidak kelihatan cukup lama.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, Tim Sat Reskrim bersama dengan Innafis Polres Sintang disaksikan ketua RT setempat melakukan pembongkaran Pintu Toko, dan di dalam toko anggota menemukan bercak darah yang sudah kering di lantai dekat meja kasir,” ungkap Kapolres.

Anggotanya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa receiver CCTV yang ada di dalam toko.

Saat membuka rekaman CCTV anggota berhasil mendapatkan video diduga karyawan Toko Aneka Ban atas nama Roni memukul korban yang sedang duduk di kursi kasir dengan pipa besi berkali-kali di kepala bagian depan.

Roni, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Ban di jalan MT Haryono digiring anggota sat Reskrim keruang tahanan Polres Sintang

Atas petunjuk rekaman CCTV tersebut, Aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di jalan MT Haryono Km 04 Gg Mandiri Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada Jumat, 24 Juni sekitar pukul 07.00 WIB.

Sementara kepala satuan Reskrim Polres Sintang, Ajun komisaris Polisi Idris Bakkara mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan pelaku atas dasar sakit hati karena korban tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku sebesar 150 ribu.

Justru pelaku mendapat kata-kata kasar dari korban yang membuat pelaku tersinggung dan setelah korban ke kursi kasir, pelaku spontan mengambil pipa besi bulat dan langsung memukulkannya ke kepala korban berkali-kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pembunuhan dilakukan secara spontan karena saat itu pelaku hendak meminjam uang 150 ribu kepada korban namun tidak diberikan justru pelaku mendapat kata-kata kasar dari korban yang membuat pelaku tersinggung. “Kau pernah diajari orang tuamu aturan tidak, pernah disekolahin orang tuamu tidak,” tutur Kasat menirukan ucapan korban.

Sementara, Roni, pelaku pembunuhan saat diwawancara sejumlah wartawan mengaku sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh bosnya tersebut. Hanya saja saat dirinya hendak meminjam uang sebesar 150 ribu kepada bosnya tidak diberikan justru dirinya mendapat ucapan yang membuat dirinya tersinggung.

“Sebenarnya tidak ada niat untuk membunuhnya. Saya hanya ingin pinjam uang kepadanya 150 ribu untuk beli makan karena memang saya tidak punya uang lagi sama sekali, tapi tidak dikasih dan justru kata-katanya membuat saya tersinggung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.