Tiga Perusahaan Tambang Di Perbatasan Beroperasional Tanpa Izin

0
1227
Komisi A DPRD Sintang Gelar Rapat Internal Bersama dengan Pihak EKsekutif menyikapi adanya temuan tiga perusahaan tambang ilegal di wilayah kecamatan ketungau Hulu Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, sebanyak tiga unit perusahaan Tambang Batu yang beroperasional sejak tahun 2014 di Perbatasan Indonesia-Malaysia yang terletak diwilayah ketungau – Kabupaten Sintang dinyatakan illegal.

“kita sudah menggali informasi langsung dari pihak perusahaan dan kita menyimpulkan bahwa kegiatan penambangan Galian C yang terletak di wilayah kecamatan ketungau tersebut adalah illegal, “ungkap Syahroni kemarin.

Tiga perusahaan pertambangan galian C yang beroperasional tanpa mengantongi izin tersebut yakni PT Tripa Abadi; PT Cipta Cibinong dan PT Damai Cipta Mandiri (DCM). “kalau menurut penyelasan dari perwakilan perusahaan Tripa Abadi, tahun 2016 pihaknya sudah mengurus izin IUP ke provinsi. Namun, pengakuan ini tidak lantas dipercayai. Terlebih, hal itu hanya sekedar pengakuan, tidak ditunjukan dengan bukti nyata, “ungkapnya.

Selain itu, lanjut Syahroni, dari pengakuan mereka tahun 2016-2017 baru mengurus izin di provinsi. Artinya kegiatan tahun sebelumnya tidak memiliki izin. Katakanlah kalau tahun 2016 sudah memiliki izin, kami juga tidak pernah lihat,”ujarnya.

Politisi partai Kebangkitan Bangsa ini menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama tersebut merekomendasikan agar kegiatan tambang illegal yang dilakukan oleh ketiga perusahaan segera dihentikan. “hasil rekomendasi juga meninta agar pihak perusahaan diminta komitmen dan bertanggungjawab terhadap pembayaran pajak selama kegiatan ilegal berlangsung, “tegasnya.

Syahroni sangat menyayangkan kegiatan skala besar tiga perusahaan yang sudah beroperasi mengeruk kekayaan SDA justru tidak berizin. Bahkan lagi, pemerintah tidak mendapatkan retribusi sama sekali. Padahal, setiap kegiatan di bawah pagu anggaran Rp 50 juta. “Ini kegatan skala besar. Sangat disayangkan. Itu pihak perusahaan kami anggap lalai, disamping hal perizinannya,” sesalnya.

Kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak retribusi yang seharusnya dibayar oleh ketiga perusahaan ini belum bisa diperkirakan jumlahnya. “ Belum bisa mengira berapa kerugian akibat explotasi galian c tapa izin. Kami juga minta dinas terkait untuk berupaya mencari data terkait dengan jumlah muatan truk.  (Dari data itu) nanti bisa muncul berapa volume pekerjaan, berapa tanggungjawab yang selama ini mereka abaikan, “pinta ketua DPD KNPI Kabupate Sintang ini.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar pemerintah mengambil sikap terhadap ketiga perusahaan yang sudah mengeruk kekayaan alam yang ada diwilayah Ketungau. “Kami juga minta kepada SKPD terkait agar kegiatan ilegal ini dihentikan sementara,” tuturnya.

Ketiga perusahaan yang melanggar ini diberi batas waktu hingga 20 November mendatang untuk memberikan jawaban atas komitmen pembayaran pajak ke pemerintah daerah.

“Tidak menutup kemungkinan apabila dianggap perlu apabila perusahaan tidak punya komitmen untuk membayar pajak, bisa juga direkomendasikan penindakan hukum. Kami berikan batas waktu sebelum 20 november. Itu sudah ada jawaban dari pihak perusahan terhadap point rekomendasi nanti, “pungkas Syahroni.