Tim PKSR PLN Temukan Pemasangan KWH Listrik Diduga KWH Terbang

0
607
Tim PKSR PLN temukan KWH terpasang dirumah warga dengan nama pemilik berbeda di Desa Mandiri jaya Kecamatan kelam Permai Kabupaten Sintang
Tim PKSR PLN temukan KWH terpasang dirumah warga dengan nama pemilik berbeda di Desa Mandiri jaya Kecamatan kelam Permai Kabupaten Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Tim PKSR PLN yang bertugas melakukan pemasangan KWH listrik pelanggan baru menemukan sejumlah KWH listrik diduga KWH terbang untuk pelanggan di Desa Mandiri jaya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.

Dugaan KWH Terbang tersebut terungkap saat tim PKSR(Penarikan Sambungan Rumah) hendak melakukan pemasangan KWH listrik yang baru dikeluarkan oleh PLN untuk pelanggan yang berada di Desa Mandiri Jaya kecamatan Kelam Permai kabupaten Sintang.

Saat tim PKSR melakukan pemasangan KWH listrik untuk pelanggan baru di Desa Mandiri Jaya, ada beberapa rumah yang hendak dipasang KWH sesuai dengan nama pemilik rumah ternyata sudah ada KWH terpasang.

“Ada 44 KWH yang sudah dikeluarkan Pihak PLN sehingga harus kami pasang segera untuk pelanggan di desa Mandiri Jaya, namun saat kami mau melakukan pemasangan KWH atas nama pemilik rumah tersebut ternyata sudah ada KWH lain terpasang, sehingga kami tunda dulu, ” ungkap Ungkap Tim PKSR yang enggan disebutkan namanya saat bertugas di lapangan.

Iya mengatakan terdapat 4 rumah yang ditemukan sudah terpasang KWH listrik disaat pihaknya hendak memasang KWH sesuai dengan Nama pemilik rumah yang dikeluarkan resmi oleh pihak PLN.

“Yang kami temukan saat hendak melakukan pemasangan KWH, ternyata sudah terpasang kWH lain, yakni KWH atas nama Sanjan, KWH atas nama Suharto, KWH atas nama Dinis dan KWH atas nama Herman. Karena sudah ada KWH terpasang, maka untuk pemasangan KWH di empat rumah tersebut kami tunda dulu, jadi kami fokus melakukan pemasangan Kerumah Pelanggan yang belum terpasang KWH, sementara untuk 4 KWH yang sudah terpasang KWH lain kami bawa kembali untuk proses seperti apa tindak lanjutnya dari pimpinan kami ” jelasnya

Dengan adanya informasi tersebut, tim media Lintaskapuas.com langsung turun lapangan untuk cross cek dan konfirmasi terkait dengan adanya dugaan KWH terbang tersebut.

Saat berada di lapangan, tim media lintaskapuas mengkonfirmasi ke pemilik rumah terkait dengan keberadaan KWH yang sudah terpasang.

Pertama, KWH atas nama Suharto, saat ditanya ternyata KWH yang terpasang dirumahnya adalah KWH atas nama Sudang. KWH tersebut dipasang Dirumahnya karena dirinya sudah melunasi biaya pemasangan listrik masuk kerumahnya kepada pihak Vendor Instalasi atas nama Bu Devi

“Biaya pemasangan sambungan baru kerumah saya sudah lunas, sementara KWH belum keluar, jadi KWH yang dipasang ini adalah KWH pelanggan yang belum lunas bayar kWH jadi sementara di pasangkan ke rumah saya dulu, dan itu tidak masalah kata “Bu Devi” nanti kalau KWH saya sudah keluar baru ditukar lagi, ” ungkap Suharto.

Hal senada juga disampaikan oleh pemilik KWH atas nama Sanjan, ia mengaku KWH yang terpasang dirumahnya tersebut adalah KWH atas nama Ferdian Efendi.

“Mereka Ibu Devi langsung pasang KWH ini karena biayanya sudah saya bayar lunas. Ada mereka bilang kalau KWH nya bukan milik saya karena belum keluar katanya, dan Bu devi bilang tidak masalah pakai KWH orang lain yang sudah keluar tapi belum bayar, nanti kalau KWH saya sudah Keluar baru diganti lagi, ” ucap Sanjan.

Empat KWH yang menjadi temuan dari tim PKSR PLN tersebut yakni

1. KWH yang terpasang di rumah Suharto adalah KWH atas nama Sudang

2. KWH yang terpasang di rumah Sanjan adalah KWH atas nama Ferdian Efendi

3. KWH yang terpasang di rumah Dinis di dusun ujung kulan adalah KWH atas nama robertus roni Dusun keladan Jaya

3. KWH yang terpasang di rumah Herman adalah KWH atas nama Jawan Hadi.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku di PLN bahwa pemindahan meteran semestinya mengajukan permohonan ke Kantor PLN terdekat, atau pengajuan melalui aplikasi PLN, PLN Mobile dan hanya boleh dilakukan dalam bangunan yang sama, dalam arti jika berpindah bangunan hingga beda nama dan alamat sama sekali tidak diperbolehkan. ” Dikutip dari laman resmi PLN

Tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Vendor Instalasi tersebut dengan cara menempelkan KWH orang lain dirumah orang atas nama yang berbeda di desa Mandiri Jaya kecamatan kelam Permai sangat kurang etis termasuk tindakan semena-mena tanpa mengindahkan aturan yang berlaku dari PLN serta tidak ada menjalin koordinasi dengan aparat pemerintah desa setempat yang tentukan perbuatan tersebut bisa merugikan pelanggan itu sendiri, karena jika pihak PLN yang bertugas di bagian P2TL menemukan praktik tersebut maka yang didenda adalah masyarakat sebagai pelanggan yang menggunakan KWH yang bukan nama pemilik rumah itu sendiri.

Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51 ayat 3 yang berbunyi bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).