Manager PKS PT. Julong Group Bantah Terjadi Pencemaran Sungai

0
572
Manager Pabrik Kelapa Sawit PT Julong Group, Julkifli

LINTASKAPUAS | SINTANG – Manager Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT. Julong Group, Julkifli membantah bahwa tuduhan yang disampaikan dalam video dan pemberitaaan dimedia online bahwa rembesan air yang mengalir ke salah satu anak sungai yang ada diwilayah operasional perusahaan Bukan limbah pabrik.

“Air yang merembes ke Anak sungai itu merupakan luapan air hujan yang tertampung karena pada tanggal 7 juli lalu terjadi hujan lebat sehingga terjadi overload. Jadi itu bukan limbah pabrik, ” ungkap Julkifli kepada sejumlah awak media saat ditemui di lokasi kerjanya, jumat(15/7/2023)

Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa air yang merembes ke anak sungai itu bukan limbah pabrik. karena kolam pengolahan limbah pabrik kita berada dijalur sebelah kiri pabrik, jadi air yang merembes itu adalah rembesan air hujan dari parit sebelah kanan pabrik, ” tegasnya.

Meski demikian, Julkifli mengaku akan tetap menerima apapun yang menjadi hasil analisis pemeriksaan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sintang. ” apapun hasilnya pihak perusahaan bakal menerima, dan pihak perusahaan siap melaksanakan apapun yang menjadi rekomendasi yang disampaikan oleh dinas Lingkungan hidup, “ucapnya.

Sementara Perwakilan Humas PT. Julong Group Syahroni mengatakan terkait dengan adanya aduan dari masyarakat, pihak Perusahaan langsung merespon cepat dengan langsung menyurati tim TP3K pemerintah Daerah Sintang terkait informasi adanya video yang beredar dan berita di media online ada 3 media.

“Artinya kami juga perlu kepastian supaya apa yang disampaikan masyarakat itu terang apa yang dituduhkan di media online dan video yang beredar

Makanya tim dari DLH Sintang langsung turun kelapangan untuk melakukan crosscek. Terkait dengan hasil pemeriksaan nantinya dan apapun yang menjadi rekomendasi dari DLH Sintang, Pihak perusahaan siap untuk mematuhinya.

Hanya saja, Lanjut Syahroni, kita berharap ada penjelasan baik itu kepala desa, pihak kecamatan dan DLH untuk memberikan pemahaman kalau itu bukan limbah pabrik, jika saluran pembuangan air hujan dianggap kurang maksimal maka itu akan kami perbaiki, namun demikian itu bukan limbah pengolahan pabrik yang dituduhkan kepada kami artinya pengaduan masyarakat kita apresiasi untuk pengawasan dan didalam regulasi sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan lingkungan hidup seperti itu maka kita akan patuh aturan oleh tim DLH, “pungkasnya.