Respon Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan, DLH Sintang Sidak Ke PKS PT. Julong Group 

0
396
Tim DLH Sintang Respon aduan masyarakat terkait Dugaan Pencemaran

LINTASKAPUAS | SINTANG – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait beredarnya video dan pemberitaan di media online terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat rembesan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Julong Group, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang langsung turun lapangan pada, jumat(14/7/2023)

Dugaan pencemaran lingkungan Akibat merembesnya limbah Pabrik pengelolaan kelapa sawit milik PT. Julong Group tersebut terjadi di anak Sungai Dakan kecil wilayah desa Tebing Raya kecamatan Sintang. Dianak sungai tersebut tim DLH Sintang langsung mengambil sampel air yang tercemar di dua titik yang berbeda.

Pengambilan sampel air yang diduga tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa sawit PT. Julong oleh Tim DLH Sintang

Ini merupakan salah satu respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan adanya informasi dugaan pencemaran. Oleh sebab itu, kami ingin mencari fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Salah satunya yang kami lakukan adalah dengan pengambilan sampel air yang diduga tercemar untuk kita periksa di laboratorium, ” jelas Kepala Bidang tata Lingkungan DLH Sintang, Richardo kepada sejumlah awak media Sintang.

Richardo menyampaikan terkait dengan hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil apa-apa, karena harus menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu. ” Untuk hasil pemeriksaan di lapangan belum bisa kita simpulkan. setelah proses pengambilan sampel air yang diduga tercemar, selanjutnya akan kami kami buat berita acara terkait dengan proses yang sudah kita laksanakan di lapangan termasuk sampel air yang sudah kita ambil, ” paparnya.

Ia juga mengatakan terkait sampel air yang sudah diambil, akan dikirim ke laboratorium yang sudah terakreditasi. ” Jadi kalau kita mendengarkan persepsi dari masyarakat, setuju atau tidak setuju, objektif atau tidak dengan yang sudah kita lakukan. Kita tetap berpedoman kepada labolatorium terakreditasi dan diakui oleh pemerintah. Intinya kita akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait dengan hasil uji laboratorium, jika terbukti maka kita akan menyampaikan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti, untuk sementara saat ini upaya pencegahan dan penanggulangan sudah dilaksanakan, “pungkas Richardo.

Tim DLH Sintang melakukan pengukuran PH Air yang diduga tercemar oleh rembesan Air dari limbah Pabrik

Sementara, Kepala UPTD Laboratorium DLH Sintang, Yudha Prawiyanto menyampaikan, untuk hasil uji sampel air dari laboratorium membutuhkan waktu kurang lebih tiga minggu. ” kalau untuk hasil uji sampel air yang akan di periksa di laboratorium yang sudah terakreditasi biasanya membutuhkan waktu tiga minggu hingga satu bulan. Meski demikian, kita juga sudah memiliki laboratorium hanya saja belum terakreditasi karena masih dalam proses, akan tetapi kita akan uji juga secara bersamaan sebagai data penyeimbang. Karena kita juga membutuhkan data cepat. Jadi sampel akan kiya uji di labolatorium DLH Sintang dan juga di Laboratorium terakreditasi di pontianak, ” jelas Yudha.

Yudha juga menyampaikan bahwa hingga saat ini DLH Sintang sudah rutin melaksanakan monitoring dan pengujian terhadap beberapa Pabrik Pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Sintang. ” Control dan pengawasan terhadap pengolahan limbah pabrik sudah rutin kita laksanakan selama ini dengan hasil indikator sesuai dengan ketaatan pengelolaan berkelanjutan,” pungkasnya.