
LINTASKAPUAS | SINTANG – Sorotan publik kini mengarah tajam kepada Hotel Charlie yang berlokasi di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang.
Hotel tersebut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), meski kabarnya akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan seminar percepatan pembentukan daerah otonomi baru provinsi Kapuas Raya yang di Inisiasi oleh ikatan Alumni fakultas Hukum – UNTAN dalam waktu dekat.
SLF merupakan persyaratan wajib untuk memastikan keamanan dan kelayakan suatu bangunan sebelum digunakan oleh masyarakat. Namun hingga kini, pihak hotel disebut belum pernah mengajukan penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Subbagian Administrasi Pemerintahan Umum Dinas Perkim Kabupaten Sintang, Euis Hastuti, menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki dua dokumen utama, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
“PBG adalah izin merencanakan pembangunan, sementara SLF diterbitkan untuk bangunan yang sudah berdiri dan layak fungsi,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Meski Hotel Charlie disebut telah mengantongi PBG sejak 2021, hingga saat ini Dinas Perkim maupun Dinas PTSP belum menerima permohonan SLF dari pengelola hotel.
“Hingga detik ini belum ada pengajuan SLF sama sekali dari pihak Hotel Charlie,” tegas Euis.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Plt. Kabid Tata Bangunan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perkim Sintang, Petrus Piju, yang menyebut bahwa SLF sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna bangunan.
“Sebelum hotel digunakan, harus ada penilaian kelayakan bangunan. Tanpa SLF, operasional hotel bisa membahayakan keselamatan pengunjung, terutama ketika digunakan untuk kegiatan besar,” jelasnya.
Rencana penggunaan Hotel Charlie sebagai lokasi seminar pemekaran Kapuas Raya, sebuah agenda yang diperkirakan akan menarik banyak peserta, kini memicu kekhawatiran tersendiri. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah gedung yang diduga belum laik fungsi dapat dijadikan tempat kegiatan pemerintahan atau forum strategis.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan perizinan oleh pemerintah daerah serta kepatuhan pengelola bangunan terhadap regulasi tata ruang dan keselamatan publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Charlie belum memberikan keterangan resmi.










