Ini Kata Saksi I Dalam Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Anak Kandung

0
1336
Sukardi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus Petru Bakus di Pengadilan Negeri Sintang
Sukardi saat memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus Petru Bakus di Pengadilan Negeri Sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Meskipun sidang kasus pembunuhan dan mutilasi anak Kandung dengan terdakwa Petrus Bakus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi hanya dihadiri dua orang saksi dari lima saksi yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut umum(JPU) namun proses persidangan tetap berlanjut.

Penyampaikan keterangan saksi yang pertama adalah Sukardi, salah satu anggota Intel Polres melawi yang juga merupakan tetangga berdampingan dengan rumah terdakwa, di komplek Asrama Mapolres Melawi, Gang Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Edy Alex Serayok langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Sukardi terutama cronologis pertama kalinya dia mengetahui kejadian pembunuhan dan mutilasi anak kandungnya yang dilakukan oleh terdakwa petrus bakus.

Saat kejadian, sukardi mengaku sudah tidur dan tiba-tiba mendengar teriakan suara permpuan minta tolong dari luar. “saya terbangun karena medengar teriakan dari luar. Saya pun membuka pintu dan ternyata istri terdakwa sudah berada didepan mintu dan langsung masuk kedalam. Saya pun keluar sementara istri terdakwa didalam dan saya minta istri saya meminta agar pintu dikunci dari dalam, “ucap Sukardi.

Saat diluar saya sudah melihat terdakwa duduk diteras rumah mengenakan sweater dan handuk yang sudah banyak percikan darah. Saya kemudian bertanya kepada terdakwa, apa masalah yang terjadi. kemudian Terdakwa menjawab jika dua anaknya sudah dibersihkan sesuai dengan “perintah Tuhan”.

Atas apa yang disampaikan terdakwa, saya tidak paham sehingga saya langsung menghubungi Kasat Intel Polres Melawi yang juga berdomisili tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara karena masih dalam satu komplek asrama, “jelas Sukardi.

Setelah mengetahui apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, sukardi mengaku langsung membawa terdakwa bersama Kasat Intel ke masjid. “setelah dimasjid, Kasat intel memrintahkan saya untuk melihat Lokasi Kejadian didalam rumah terdakwa, tapi saya tidak berani masuk kedalam sehingga saya hanya mengintip  dari jendela kaca kamar. Disana saya melihat ada dua tubuh tengkurap diatas kasur beserta potongan-potongan tangan dan kaki.

Dalam kesempatan tersebut, keterangan yang disampaikan oleh Sukardi bahwa sebelum ada kejadian diakui sukardi jika terdakwa pernah curhat kepadanya terkait dengan kehidupan rumah tangganya yang kurang harmonis, setelah istrinya pulang dari Jawa.

“saya juga sudah pernah mengingatkan dan menasehati terdakwa sebanyak dua kali saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istrinya. Saya menasehatinya karena saya juga meruapakn seniornya di Polres Melawi. Dan saat kejadian saya memang benar-benar tidak mendengarkan suara apapun.