Bapemperda Akomodir Saran dan Masukan Demi Kesempurnaan 3 Raperda Inisiatif DPRD Sintang

0
147
Bapemperda DPRD Sintang terus tampung masukan saran dan pendapat peserta Diskusi Publik demi kesempurnaan Raperda Inisiatif Dewan menjadi sebuah Perda

LINTASKAPUAS | SINTANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang menggelar Diskusi Publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai Stakeholder serta akademisi Universitas Tanjung Pura Pontianak terkait dengan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sintang berlangsung diruang Sidang utama DPRD Sintang.

“Diskusi publik ini kita gelar untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan tiga Raperda Inisiatif DPRD Sintang yang sudah masuk ke Bapemperda,” ungkap Welbertus kepada Lintaskapuas.com kemarin.

Diskusi Publik diikuti Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny beserta wakilnya Jeffray Edward dan Heri Jambri, anggota Bapemperda DPRD Sintang, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, 14 Camat, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, akademisi Sintang, tokoh masyarakat, tokoh adat, penggiat seni budaya dan AMAN Kabupaten Sintang.

Menurut Legislator Daerah Pemilihan Sintang Kota ini, tiga Raperda yang diusulkan langsung oleh DPRD Sintang ke Bapemperda akan segera membuat kajian Naskahnya bekerja sama dengan pihak Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura khusus dalam pembuatan draf perdanya.

“Adapun 3 raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Sintang adalah pertama, Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatanya. Kedua, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit. Ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Kabupaten Sintang,” terang Welbertus DPRD Kabupaten Sintang Periode 2019-2024 mencoba menginisiasi 3 raperda ini.

Menurut, Welbertus bahwa sejak 25 tahun lalu, baru tahun 2022 ini, DPRD Sintang kembali mengajukan Perda Inisiatif. “Setelah 25 tahun berlalu, baru tahun ini DPRD Sintang menginisiasi sebuah perda. Ini merupakan sebuah kemajuan yang mesti diapresiasi, semoga tiga Raperda yang sudah disepakati untuk menjadi Sebuah Perda bisa memberikan manfaat positif bagi masyarakat kedepannya,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan dengan dilakukannya uji publik terkait dengan tiga Raperda Inisiatif DPRD tersebut diharapkan masukan dan saran dari berbagai pihak guna untuk menyempurnakan Raperda tersebut menjadi Perda yang mampu memberikan dampak positif demi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Sintang ke depannya.