Bupati Dan Wakil Bupati Sintang Berakhir Jabatan 26 Agustus 2015

0
1286
Sidang Paripurna DPRD Sintang dalam pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2010-2015.,sintang
Sidang Paripurna DPRD Sintang dalam pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2010-2015.,sintang

LINTASKAPUAS.COM-SINTANG, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menggelar rapat paripurna Ke-2 masa persidangan II tahun 2015. Dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2010-2015, yang berlangsung diruang Sidang DPRD Sintang

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jefray Edward, mengatakan rapat paripurna pengmuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini, merupakan agenda legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sintang.

” Agenda ini dilaksanakan, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang akan segera habis,” ujarnya.

Menurut Jefray, sesuai dengan undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Lalu akan disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Jefray.

Selain itu, lanjut Jefray, berdasarkan undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang pada pasal 201 ayat (9) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tingkat pertama sampai pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan undang-undang.

” Atas kekosongan jabatan Bupati Sintang, nantinya akan diisi oleh penjabatan pelaksana dari tingkat provinsi,” katanya.

Memperhatikan amanat peraturan undang-undang diatas dan surat gubernur kalbar No. 100/1952/PEM-A Tanggal 22 Juni 2015 perihal pemberhentian dan pensin kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jefray mengatakan kita diminta agar mengusulkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati, untuk disampaikan kepada Menteri dalam negeri melalui gubernur paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015.

” Usulan tersebut juga disertai melampirkan kelengkapan administrasi pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Sintang masa jabatan 2010-2015. Kami juga menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, bahwa masa jabatan Bupati/Wakil Sintang habis pada tanggal 26 Agusts 2015, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-568 Tahun 2010,” jelasnya.

Untuk ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sintang, Milton Crosby dan Wakil Bupati Sintang, Ignasius Juan atas pengabdian dan jasa-jasanya membangun Kabupaten Sintang selama lima tahun periode 2010-2015.

” Kami mencatat telah banyak keberhasilan dan prestasi yang diraih selama kepemimpinan beliau dari penghargaan diberbagai bidang. Sehingga keberhasilan tersebut menghantarkan pemerintah kabupaten Sintang sukses dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik,” tukasnya.(*)