Caleg Hanura Laporkan “Penyelenggara Pemilu” dan Praktik “Money Politik” Desa Nanga Masau Ke Bawaslu

0
116
Noven Honarius, memperlihatkan bukti laporan pelanggaran Pemilu  ke Bawaslu Kabupaten Sintang 

LINTASKAPUAS | SINTANG – Lagi – lagi dugaan pelanggaran Pemilihan Umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kembali dilaporkan. Kali ini dugaan pelanggaran terjadi di Desa Nanga Masau Kecamatan Kayan Hulu dilaporkan oleh seorang caleg dari Partai Hanura Daerah Pemilihan(Dapil) Sintang 4 ke Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Sintang pada senin(19/2/2024)

Kali ini yang melaporkan dugaan indikasi kecurangan yang terjadi adalah salah satu Caleg dari partai Hanura , atas nama Noven Honarius , yang melaporkan ketua KPS desa Nanga Masau karena KPPS tidak memberikan kertas surat suara DPRD Provinsi, DPR – RI, DPD dan Presiden kepada pemilih pada pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Ada dua yang saya laporkan langsung ke Bawaslu Kabupaten Sintang yakni yang pertama terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dan yang kedua terkait dengan praktik money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai Nasdem atas nama Anastasia, ” ungkap Noven saat ditemui sejumlah awak media, selasa(20/2/2024)

Dikatakan Noven terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang tidak membagikan kertas surat suara kepada pemilih diketahui saat dirinya hendak melakukan pencoblosan, namun penyelenggara hanya menyerahkan kertas surat suara Kabupaten.

“Karena hanya dikasih surat suara Kabupaten maka saya protes, dan setelah protes baru diberikan. Jadi pemilih sebelumnya berarti hanya mencoblos surat suara kabupaten, karena saya melihat juga kotak suara yang lain masih tersegel, sementara diperkirakan sudah hampir 50 persen warga memberikan hak pilihnya di TPS 01 tersebut, ” papar Noven.

Menurut Noven, kecurangan yang serupa terjadi di seluruh TPS yabg ada di Desa Nanga Masau. Namun tidak ada yang berani mengajukan protes. ” Karena saya melihat sistem demokrasi seperti ini tidak baik untuk masyarakat, maka saya yang melakukan protes dan melaporkan kecurangan ini langsung ke Bawaslu, dan menurut informasi yang saya dapatkan, kecurangan yang sama merata terjadi dibeberapa Desa di Wilayah kecamatan Kayan Hulu, ” ucapnya.

Saat ditanya, apa alasan tidak membagikan kertas surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak penyelenggara, panwas tanpa melibatkan masyarakat.

“Kesepakatan itu, mereka sengaja terstruktur dan sistematis untuk tidak membagikan kertas surat suara lain dan hanya tingkat kabupaten saja. Menurutnya terindikasi itu akan dicoblos sendiri dengan cara beberapa yang ada titipan yang terafiliasi dengan parpol, ” papar Noven.

Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Sintang, Slamet Bowo Santoso

Komisioner Komisi pemilihan umum(KPU) Kabupaten Sintang, Slamet Bowo Santoso menyampaikan bahwa terkait dengan kejadian di TPS 01 Nanga Masau, menurutnya disebabkan karena ketidak pahaman KPPS terhadap mekanisme pencoblosan.

“Terhadap kejadian ini, sudah kami konfirmasi langsung dengan tim kami di lapangan, hasilnya memang mereka kurang memahami mekanisme yang sebenarnya. Mereka beranggapan bahwa proses pencoblosan dilakukan secara bertahap mulai DPRD Kabupaten dan seterusnya. Jadi Ini memang murni ketidakpahaman KPPs kami. Ada 35 pemilih yang hanya mendapatkan satu kertas surat suara sudah dipanggil untuk kembali mencoblos 4 surat suara yang belum dicoblos, jadi mekanisme ini sudah diperbaiki dan sudah selesai

Bowo juga menyampaikan bahwa Berdasarkan klarifikasi pihak PPK juga langsung turun ke Nanga Masau dan memasukan kejadian tersebut dalam form C Kejadian khusus.

“Kami telusuri ke TPS apakah pada waktu rekapitulasi semua saksi tidak ada yang mengajukan Form C keberatan, semua tanda tangan jadi Kami beranggapan proses itu sudah selesai dibuktikan hasil rekap sinkron. Secara mekanisme sudah selesai.

Bowo juga menambahkan bahwa pada hari ini pihaknya sudah mendapatkan laporan dari PPK kayan Hulu bahwa partai yang bersangkutan menyatakan keberatan.

“Terkait dengan Laporan, pada prinsipnya KPU selalu menghormati mekanisme yang berlaku termasuk kalau ada keberatan di KPPS dan PPK. Karena ini jalur hukum yang bisa ditempuh pihak yang merasa kurang pas.” pungkasnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang, Soetami

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang, Soetami menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Nanga Masau.

“Kemarin kami menerima dua laporan pelanggaran yang terjadi di desa Nanga Masau, dugaan pelanggaran yang pertama terkait dengan penyelenggaraan hanya membagikan kertas surat suara Kabupaten. Dan laporan kedua terkait dengan dugaan tindak pidana Money politik yang dilakukan oleh salah satu Caleg yang berada di wilayah Dapil 4, ” papar Soetami.

Terkait dengan laporan pelanggaran pemilu yang sudah masuk, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap pelanggaran yang dilaporkan.

“Terhadap laporan-laporan pelanggaran pemilu yang sudah masuk ke kami, untuk proses selanjutnya akan terlebih dahulu kita lakukan kajian terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk bukti-bukti yang disampaikan apakah memenuhi unsur untuk masuk dalam sengketa pemilu tau tidak,” jelas Soetami.