Danrem : Pelaku Penyeludupan Sabu 15,5 Kg di perbatasan Adalah WNI asal Badau

0
197
Danrem gelar pers release pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 15,5 kg di wilayah perbatasan Indonesia — Malaysia

LINTASKAPUAS | PONTIANAK – Komandan Korem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, Menyampaikan bahwa pelaku penyeludupan Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti merupakan Warga Negara Indonesia (WNi) asal Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat.

 

“Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti berhsil mengamankan 2 orang pelaku atas nama inisial HD dan ST beserta barang bukti sabu seberat 15,5 kilo gram di wilayah jalur perbatasan, kedua pelaku dan barang bukti langsung dikirim ke pontianak, ” ungkap Dnrem dal keterangan pers release nya, selasa (28/11/2023)

 

Danrem menyampaikan bahwa penyeludupan berhasil digagalkan berkat informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau.

“Berdasarkan informasi ini lah, tim kita memperketat penjagaan di wilayah tersebut dan upaya yang dilakukan membuahkan hasil, ” ucapnya.

 

Danrem menceritakan kronologis awal pengungkapan upaya penyeludupan berhasil digagalkan setelah tim terus melaksanakan giat Ambus dan monitoring di wilayah jalur tidak resmi. Dan alhasil Pada tanggal 27 November 2023, Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang terlihat oleh Tim 2 Dpp Dantim SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan ditangkap. Setelah penangkapan , tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di titik kumpul yang sudah ditentukan.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam tas ransel warna hitam tersebut ditemukan barang Ilegal diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh Guannyingwang diperkirakan dengan berat bruto 15.5 Kg. Kemudian Pasi Intel Satgas Pamtas menghubungi Dansatgas. Dansatgas memerintahkan untuk membawa pelaku berikut barang bukti di bawa serta di amankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan diperoleh informasi dari Sdr. HD dan Sdr. ST bahwa maksud dan tujuan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal untuk diantarkan menuju Pontianak”, Jelas Danrem.

Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw tentunya sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas jajarannya yang telah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.