LINTAS KAPUAS | SINTANG – Dinas lingkungan hidup kabupaten sintang mendorong para pelaku usaha, masyarakat maupun instansi yang ada di kabupaten sintang untuk tidak membuang membuang sampah dalam jumlah besar ke tempat pembuangan sementara (TPS). Pasalnya itu sangat mengganggu karena volume sampah di TPS menjadi cepat penuh jika tidak segera diangkut.
“Ada beberapa truk angkut kita yang bermasalah termasuk juga ambrolnya, sehingga pengangkutan sampah di TPS tidak bisa dilakukan setiap harinya. Kendala kita sekarang banyak oknum masyarakat, oknum pelaku usaha maupun oknum instansi yang membuang sampah dalam jumlah besar di TPS. Itu sangat menyalahi aturan yang ada,” kata kepala dinas lingkungan hidup kabupaten sintang, Igor Nugroho, Rabu (25/6/2025).
Igor menyebutkan sering menemukan adanya sampah selain rumah tangga yang dibuang dalam jumlah besar di sejumlah TPS yang ada di kabupaten sintang. Bahkan sampah yang dibuang dalam jumlah besar itu selalu menggunakan pick up dan gerobak.
“Kenapa sampah di TPS volumenya penuh luar biasa, ternyata masih sering ditemukan oknum-oknum pelaku usaha, masyarakat maupun instansi buang sampah menggunakan pick up dan gerobak. Sebenarnya TPS untuk sampah rumah tangga bukan sampah dalam jumlah besar,” ucapnya.
Igor menjelaskan dinas lingkungan hidup sudah memasang plang larangan membuang sampah dalam jumlah besar di sekitar TPS. Namun masih banyak oknum-oknum pelaku usaha dan masyarakat yang membuang dalam jumlah besar di TPS.
“Padahal sudah ada plang yang diberikan oleh dinas agar sampah dengan volume besar untuk dibuang langsung di TPA. Karena saya yakin kalau dari rumah tangga, sampah tidak akan sebanyak itu dalam waktu singkat,” jelasnya.
Igor mengharapkan kesadaran diri masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuang sampah dalam jumlah besar ke TPS.
“Kita minta kesadaran bersama saja jika TPS itu hanya untuk sampah rumah tangga, sedangkan sampah dalam jumlah besar langsung saja buang di TPA sampah,” tutupnya.










